RENGAT - Guna menyamakan persepsi terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya kebijakan pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu gelar sosialisasi terkait pemberian hibah dan bansos.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Bappeda dan Litbang Inhu, Jumat (2/12/2016) dan diikuti oleh seluruh kepala desa dan para pejabat dilingkungan Pemkab Inhu. Dimana, pemberian hibah dan bansos tersebut harus sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 tahun 2016.

Baca Juga: Proses Pengurusan Sertifikat di BPN Inhu Memakan Waktu Dua Tahun dan Biayanya Rp12 Juta

Kegiatan yang dibuka Plt Sekda Inhu itu menghadirkan dua narasumber yakni, Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I, Kementerian Dalam Negeri, Agung Aliyanto AK dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Plt Sekda Inhu, Hendrizal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar agar pengelolaan keuangan daerah, termasuk pemberian hibah dan bansos yang dilakukan Pemkab Inhu sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap, peserta sosilisasi ini dapat berperan aktif untuk mempertanyakan sebenar-benarnya perbedaan antara hibah dan bansos, sehingga dalam pengelolaannya tidak terjadi permasalahan dan sesuai dengan aturanperundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, dalam paparannya Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah 1 Kementerian Dalam Negeri, Agung Aliyanto AK menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016, ada beberapa penegasan dan kriteria dalam pemberian hibah serta bansos yang bersumber dari APBD.

"Hibah daerah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lain, BUMN dan BUMD, badan dan lembaga, organisasi kemasyarakatan. Sedangkan masyarakat tidak masuk dalam kategori penerima hibah," jelasnya.

Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi Cetak Sawah di Inhu Divonis Majelis Hakim

Kemudian untuk mengalokasikan hibah, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memprioritaskan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. "Sepanjang belanja urusan wajib dan urusan pilihan sudah terpenuhi, silahkan pemerintah daerah mengalokasikan dana hibah," tegasnya.

Sedangkan penerima bansos yang diperbolehkan diantaranya individu, keluarga, masyarakat serta lembaga non pemerintah yang bergerak pada bidang pendidikan keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko.

"Tahun 2017 mendatang penerapan sanksi terhadap pelanggaran terkait pengelolaan dana hibah dan bansos ini sudah mulai diterapkan. Untuk itu diharapkan kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap pengelolaan dana hibah dan bansos ini dapat benar-benar dipahami," tutup Agung.*** #INHU