
CHICAGO - Marcel Brown, pria yang kini berusia 34 tahun, mendapat ganti rugi Rp770 miliar setelah menjadi korban salah tangkap dan dipaksa mengaku bersalah sehingga mendekam di penjara hampir 10 tahun.
Peristiwa yang memberikan keadilan kepada korban salah tangkap dan dipaksa mengaku bersalah oleh polisi ini sudah pasti bukan di Indonesia, melainkan di Chicago, Amerika Serikat.
Dikutip dari Kompas.com, Juri federal di Chicago pada Senin (9/9/2024) mendukung Marcel Brown untuk bebas sebelum masa tahanannya habis. Juri juga memberikan ganti rugi 50 juta dollar AS atau setara Rp770,3 miliar kepada Marcel Brown.
Ganti rugi yang diberikan kepada Marcel Brown adalah yang terbesar kepada korban salah tangkap dalam sejarah AS, kata firma hukum Loevy & Loevy yang mewakilinya, dikutip dari kantor berita AFP.
Brown ditangkap dan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara setelah dianggap menjadi kaki tangan pembunuhan seorang remaja 19 tahun pada 2008.
Namun, pada 2018 kasusnya dibatalkan dan ia dibebaskan setelah pengacaranya memberikan bukti bahwa pengakuan Brown karena dipaksa polisi secara ilegal.
"Polisi Chicago mengunci (Brown) di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam, menginterogasinya tanpa henti, tidak memberinya makan, menolak permintaannya untuk menelepon, dan melarangnya tidur " kata firma hukum Loevy & Loevy.
Setelah dua minggu persidangan di Chicago, juri dengan suara bulat setuju dengan tim pembela Brown.
"Polisi memaksanya memberikan pernyataan dan memalsukan bukti," lanjut firma hukum tersebut.
Sebagai kompensasi, juri memberikan Brown ganti rugi 10 juta dollar AS untuk periode dari penangkapan sampai hukumannya dimulai, dan ganti rugi 40 juta dollar AS (Rp616,25 juta) untuk waktu yang dihabiskannya di penjara dan setelahnya.
"Keadilan akhirnya ditegakkan untuk saya dan keluarga saya hari ini," ujar Brown di luar pengadilan, menurut pengacaranya.***