JAKARTA - Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo menyatakan, penyidik memanggil Heviana selaku Direktur Utama PT Millenium Solusi Abadi untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 4 September 2026.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Jumat siang, 4 September 2026.

Perkara rasuah ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah. Pada Selasa, 9 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dari sepuluh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Para tersangka tersebut meliputi Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati, Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Dalam pengembangan penyidikan berikutnya, lembaga penegak hukum tersebut kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi. Tersangka Fika langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta. Cory bertindak sebagai pihak swasta yang mewakili PT Millenium Solusi Abadi sebagai pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Pemberian dana tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek sebelumnya serta upaya menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan yang bersangkutan kembali mendapatkan pekerjaan pada proyek berikutnya. Penyelidikan lebih lanjut juga menduga bahwa Abi atas instruksi Bupati Edison menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Guna menyamarkan aliran dana tersebut, para pihak diduga menggunakan rekening nominee serta transaksi tunai. Abi disebut mengendalikan rekening-rekening nominee itu dan mendistribusikan dana berdasarkan persentase tertentu, yaitu 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara.

Penyidik menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee yang kemudian disalurkan lewat sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya. Dana yang diterima tersebut diduga dimanfaatkan untuk keperluan pribadi Edison.***