PEKANBARU, GORIAU.COM - Narto Adiwiguno, SP (51), mantan Pegawai di Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan dihadapkan sebagai saksi pada persidangan lanjutan dugaan korupsi yang dilakukan RZ, Selasa (10/12/2013). Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa ia ke persidangan terkait masalah survai yang dilakukannya terhadap dua perusahaan yang melakukan penebangan hutan di Pelalawan.

Dua perusahaan tersebut adalah CV. Putri Lindung Bulan dan PT. Rimba Mutiara Permai. Ia melakukan survai setelah mendapat perintah dari Ir. Tengku Zuhelmi selaku Kadis Kehutanan Kabupaten pelalawan pada desember 2003.

Dipersidangan dia mengatakan, tidak mengetahui berapa keuntungan yang didapat oleh kedua perusahaan tersebut.

Pernyataan itu dibuktikan dengan pertanyaan majelis hakim dipersidangan,"saudara mengetahui tidak kemana saja keuntungan hasil tebangan tersebut tersebar," tanya Ketut Suarta selaku hakim anggota I dipersidangan.

Terkait hal itu maka saksi menjawab,"saya tidak ingat lagi pak," jawab saksi.

Dipersidangan tadi, Ia juga menjelaskan kalau hutan tersebut merupakan hutan alam bekas tebangan yang sudah mendapatkan izin sebelumnya. Tujuan dilakukan survai tersebut, lanjut saksi, berkaitan dengan ada permohonan dari perusahaan yang akan melakukan pengelolaan terhadap hutan tanaman.

Seperti yang beritakan sebelumnya, hari ini sidang RZ kembali digelar. Dimana JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi yaitu, Narto Adiwiguno mantan pegawai di Dishut Pelalawan, Abdullah Abid dari Dishut dan Disbun Kabupaten Siak dan Ir. Happy Wijaya, mantan Kasi Pengelolaan Hasil Hutan Dishut Pelalawan. ***