
PEKANBARU- Hengki Wijaya alias A Heng, pemilik toko dan bengkel Setia Bangun Motor di Jalan Tuanku Tambusai, dihadirkan sebagai terdakwa, Selasa (23/5/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia didakwa karena menjual spare part sepeda motor tanpa merk dagang berbahasa Indonesia.
Selain itu, Hengki dalam dagangannya tidak mencantumkan merek dan importir barang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zurwandi menghadirkan saksi Deni, salah seorang karyawan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting, saksi mengatakan, jika spare part yang tak berlabel SNI itu disimpan di dalam gudang. Jika ada pemesanan dari konsumen, barulah spart pare keluarkan sesuai pemesannya.
"Spare part itu dipesan melalui sales yang datang dari Surabaya dan Bandung. Memang tidak ada label berbahasa Indonesia di spare part itu," kata saksi.
Deni mengakui, jika Polda Riau pernah menggeledah toko milik terdakwa pada Sabtu (15/9/2016) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Waktu polisi datang, bos saya (terdakwa) ini ada di toko. Dia lalu meminta saya untuk mendampingi polisi menunjukkan lokasi gudang penyimpanan spare part itu," sebutnya.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 104 A junto pasal 6 ayat 1 Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang peraturan jo Peraturan Menteri Perdagamgan RI. Sidang dilanjutkan tanggal 31 Mei 2017 mendatang, dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Usai persidangan, terdakwa tidak dibawa langsung ke sel tahanan, tapi melenggang meninggalkan PN Pekanbaru, karena tidak ditahan.***