
SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar hearing dengan dua perusahaan yang beroperasi di Kota Sagu yaitu PT RAPP dan PT NSP. Hearing tersebut untuk mengetahui sejauh mana realisasi tanaman kehidupan dari dua perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti ini.
Terlihat saat hearing, Pimpinan DPRD Fauzi Hasan, Wakil Pimpinan Muzamil, Ketua Komisi II Darwin Susandi. Hadir juga Dedi Putra SHI, Taufiek, E Miratna, Asmawi, Ardiansyah, dan Marhisyah.
Dari PT RAPP terlihat Stakeholder (SHR) and Community Development (CD) Head PT RAPP, Wan Mohd Jakh Anza dan beberapa anggotanya, dari PT NSP hadir Humas Setyo Budi Utomo dan beberapa anggota.
Hadir juga Kadis LHK Irmansyah, Camat Rangsang Mulyadi, Camat Merbau Wan Fakhriarmi, dan Camat Tebingtinggi Timur Tunjiarto. Beberapa kepala desa se Tebingtinggi Timur, dan beberapa Kepala Desa dari Kecamatan Merbau.
Saat hearing, Wakil Rakyat Kepulauan Meranti ini ingin mengetahui langsung sudah sejauh mana realisasi tanaman kehidupan dari PT RAPP, PT NSP dan PT SRL. Namun, PT SRL tak hadir saat hearing.
Dipaparkan Wan Jakh Anza, mereka seharusnya menyiapkan tanaman kehidupan seluas 1.670 hektar. Tanaman kehidupan ini dibagikan ke 10 desa diantaranya, Tanjungpadang 210 hektar (tuntas), Putri Puyu 210 hektar (baru dikerjakan 70 hektar dan sisa 139 hektar, statusnya tunda), Dedap 55 hektar belum dikerjakan sama sekali dengan status ditunda, Mekar Delima 50 hektar sudah selesai, Kudap 70 hektar belum dikerjakan sama sekali.
Mayangsari 100 hektar belum dikerjakan sama sekali, Baganmelibur 100 hektar tapi belum dikerjakan sama sekali, Lukit 790 hektar baru dikerjakan 711 hektar, sisa yang belum dikerjakan 79 hektar dengan status ditunda, Mekarsari 25 hektar sudah selesai dan Pelantai 60 hektar juga sudah selesai dikerjakan.
Sementara PT NSP, menurut pemaparan Budi, baru menyiapkan 325 hektar tanaman kehidupan. Padahal, mereka harusnya menyiapkan tanaman kehidupan seluas 1.100 hektar.
Budi pun sempat dicecar beberapa pertanyaan, baik dari legislatif maupun masyarakat Tebingtinggi Timur melalui kades dan camat. Sebab, mereka menganggap PT NSP dianggap telah memberikan janji palsu. "Saya dan kepala desa sudah dibohongi berkali-kali. Kami tidak ada diiming-iming dapat ini itu, kami berjuang untuk masyarakat," kata Tunjiarto di hadpan peserta hearing.
Pernyataan Tunjiarto di-iya kan oleh semua kades se Tebingtinggi Timur yang hadir saat itu.
Dalam penjelasannya, Budi mengaku PT NSP telah menyiapkan 325 hektar tanaman kehidupan. Sebelum diserahkan, desa harus menyiapkan beberapa administrasi. Ini lah yang membuat penyerahan tanaman kehidupan belum bisa dilakukan.
Mendengar pernyataan Budi, Fauzi Hasan meminta komitmen dari PT NSP. PT yang memiliki lahan sagu terluas di Kepulauan Meranti itu diminta sudah bisa menyerahkan tanaman kehidupan pada minggu depan. Hearing lanjutan pun akan digelar, Selasa (30/5/2017) mendatang.
"Seminggu akan datang kita minta perusahaan sudah bisa menyerahkan tanaman kehidupan. Kita hanya ambil 5 persen dari 21.000 lahan PT NSP, tentu kita pilih yang bagus untuk kemakmuran masyarakat," kata Fauzi saat itu.
Saat hearing berlangsung beberapa wakil rakyat mencecar dua perusahaan itu dengan berbagai pertanyaan. Tak hanya itu, saran-saran pun terkadang diberikan ke perusahaan, apalagi tanaman kehidupan ini menyangkut kehidupan banyak orang.
Sebelum mengakiri hearing, telah dikeluarkan rekomendasi untuk PT NSP dan PT RAPP
Berikut Rekomendasi untuk PT RAPP
1. Pemberian Tanaman Kehidupan harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
2. Perlu adanya kesepakatan tentang tanaman kehidupan yang akan di pilih
3. PT RAPP Siap membantu menyelesaikan hama kumbang yang menyerang tanaman kelapa di pulau padang.
4. Keberadaan PT RAPP harus dapat mensejahterakan rakyat terutama yang berada didalam wilayah Pulau Padang.
5. PT RAPP harus siap melakukan komitmen terhadap pelaksanaan Tanaman Kehidupan Sepanjang tidak dihambat oleh aturan.
6. Pelaporan Data titik ordinat tiap desa tempat Tanaman Kehidupan harus disiapkan dan diserahkan dalam jangka waktu 1 minggu sejak tanggal ditetapkan sesuai dengan Peta RKU yang berlaku;
7. Perlu dibangun pola kemitraan yang baik antara PT RAPP dengan Masyarakat.
Lalu, ini rekomendasi untuk PT NSP
1. Pemberian Tanaman Kehidupan harus sesuai dengan MOU Nomor 522.3/HUTBUN/X/2012/880 antara PT. National Sago Prima dengan Masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi Timur.
2. Wajib menghadirkan Pimpinan tertinggi Perusahaan didalam Rapat Lanjutan;
3. Pelaporan Data titik ordinat tiap desa tempat Tanaman Kehidupan harus disiapkan dan diserahkan dalam jangka waktu 1 minggu;
4. Dalam waktu satu minggu (Selasa, 30 Mei 2017) akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan Direktur PT NSP sekaligus penyerahan tanaman kehidupan dengan masyarakat seluas 1.100 Ha;
5. Perlu dibangun pola kemitraan yang baik antara PT NSP dengan Masyarakat.
6. PT NSP harus menjalin Komunikasi yang baik dengan Pemda, Masyarakat terkait progress pelaksanaan tanaman Kehidupan.
Saat hearing yang akan datang, wakil rakyat menginginkan yang hadir adalah orang yang bisa langsung mengambil kebijakan dalam perusahaan. ***