
PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang tersangka pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Kampar, Riau, bernama M Rais, mendapat penangguhan penahanan oleh polisi. Penangguhan penahanan terhadap anggota DPRD Kampar periode 2009-2014 ini dilakukan, atas alasan kalau yang bersangkutan menderita sakit.
Penangguhan penahanan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Erry Apriyono, Kamis (15/10/2015) siang. "Sudah sejak 10 hari lalu kita lakukan penangguhan penahanan," jawab Kapolres saat dihubungi GoRiau.com, melalui sambungan telepon.
Alasannya, karena tersangka M Rais sakit-sakitan saat menjalani penahanan di Mapolres Kampar. "Bahkan yang bersangkutan sempat pingsan di kamar tahanan, kita bawa berobat dan kata dokter, dia (M Rais) sakit maag akut dan harus dirawat. Jadi kita tangguhkan," sambung AKBP Erry Apriyono.
Sebab itu, M Rais pun menjalani rawat jalan di rumahnya. "Kita tidak mau terjadi apa-apa. Meski demikian (tidak ditahan) proses hukum tetap berjalan, dan kini sudah Tahap I (pelimpahan berkas) di kejaksaan," tegas Kapolres Kampar.
Adapun M Rais ini diamankan polisi sejak 20 September 2015 lalu, atas dugaan melakukan pembakaran lahan miliknya, seluas satu hektar di Jalan Kelompok Tani, Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. (had)