PEKANBARU, GORIAU.COM - Dilantiknya Achmad Efendi Siregar sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pekanbaru bukan tanpa alasan. Sebab, Pengurus Besar HMI sudah melakukan kajian terhadap seluruh mekanisme konfercab yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Dari analisis tersebut, PB HMI menyimpulkan telah terjadi perbedaan dalam memahami konstitusi HMI. Untuk itu, PB HMI sudah menyelesaikan konflik tersebut dalam rapat harian.

Hal tersebut dikemukakan oleh Chairul Sahbana Tarigan selaku Wakil Sekretaris Jendral PB HMI kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (27/8/2013) selesai pelantikan. "Tugas PB HMI dalam hal ini yakni menjaga stabilitas kaderisasi HMI," katanya.

Walaupun sempat terjadi keributan, Achmad Efendi Siregar tetap dilantik berdasarkan Surat Keputusan bernomor 033/KPTS/A/09/1434H yang ditandatangani oleh Arief Rosyid Hasan selaku Ketua Umum PB HMI, dan Mulyadi P. Tamsir selaku Sekretaris Jendral. SK tersebut tertanggal 26 Juli 2013.

"Secara pemilihan yang dilaksanakan Konfercab HMI Pekanbaru, memang Ary Nugraha terpilih sebagai Ketua Umum, namun dia melanggar konstitusi," jelas Sahbana. Konsitusi yang dimaksud Sahbana yakni Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI pasal 29 yang menyatakan bahwa calon ketua harus pernah menjabat sebagai ketua komisariat.

Jauh sebelum ini, PB HMI sudah memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk membuktikan kebenaran pernah atau tidaknya Ary Nugraha menjabat ketua Komisariat. "Malahan yang kami terima pernyataan dari beliau bahwa tidak pernah menjabat," terang Sahbana.

"Setelah kami dilakukan konfrontir dengan berkas yang dimasukkan saudara Achmad, ternyata memang benar dan Ary mengakui bahwa dia belum pernah menjabat ketua komisariat," ulas Sahbana. Ia melanjutkan, Pelantikan Achmad sudah berdasarkan ketentuan dan demi konstitusi.(san)