TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang jatuh pada Rabu, (9/7/2014) ini maka seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dapat meliburkan seluruh pekerjanya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil, Fajar Husin kepada GoRiau.com, Senin (7/7/2014).
''Berdasarkan surat edaran Menteri tenaga kerja dan transmigrasi pada pelaksanaan pemilu hari Rabu ini ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan,'' sebut Fajar.
Namun dikatakannya pula apabila pekerja atau buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha atau Pimpinan Perusahaan harus mengatur waktu kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.
''Pekerja yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi,'' tambah mantan Kadispenda ini.
"Dan upah kerja lembur dihitung pada saat pekerja melakukan pekerjaannya," sebutnya. (ayu)