JAKARTA – Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat 1 Februari 2019, telah memanggil Pengamat Politik Rocky Gerung. Rocky dipanggil karena adanya pelaporan atas pernyataannya yang mengungkapkan bahwa kitab suci itu adalah fiksi.

Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan, dipanggilnya Rocky oleh pihak kepolisian hari ini, adalah untuk dimintai klarifikasi atas pernyataan tersebut. Hal itu ditujukan guna menyelidiki lebih dalam, apakah laporan terhadap pernyataan kliennya itu memiliki muatan pelanggaran hukum atau tidak.

"Diawali dengan penjelasan pihak pemeriksa, dalam hal ini polisi. Katanya, klarifikasi masih penyelidikan, artinya kalau penyelidikan masih mencoba mencari tahu apakah ada peristiwa atau apakah peristiwa yang dilaporkan itu sebagai sebuah peristiwa yang memiliki kandungan pelanggaran hukum," tuturnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.

Karena baru sebatas permintaan klarifikasi, Haris menekankan, pemeriksaan tersebut berlangsung cair dan santai. Bahkan, Ia mengatakan kliennya tersebut sampai disuguhi kopi dan pisang goreng oleh pihak Kepolisian.

"Hari ini ada pertanyaan-pertanyaan sampai saya keluar, ada pertanyaan ke-14 selain pertanyaan formil dan masuk ke pertanyaan di nomor delapan atau sembilan. Saya lupa pertanyaannya mulai masuk ke substansi lah, udah santai lah dapat kopi dan pisang goreng tadi kita," tuturnya.

Karenanya, Haris mengaku Rocky tidak melakukan persiapan khusus untuk memenuhi panggilan polisi tersebut. "Eggak ada. Kita santai-santai saja kok kan ini klarifikasi diawali dengan penjelasan pihak pemeriksa dalam hal ini polisi katanya klarifikasi masih penyelidikan," ungkap dia

Sebagai informasi, selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Arya alias Abu Janda, Rabu, 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Selain laporan ini, Rocky dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda, Rabu, 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.***