SIAK - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak melakukan razia dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan masuknya barang terlarang ke Rutan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Siak Tonggo Butar-butar pada Kamis malam (20/1/2022).

Razia itu bersifat insidentil yang melibatkan 14 petugas dari kepolisian dan TNI. Penggeledahan insidentil itu dilaksanakan secara acak di beberapa blok dan kamar hunian warga binaan pada Kamis malam (20/1).

"Dari hasil razia yang dilaksanakan, kami menemukan sejumlah barang yang memang dilarang masuk ke Rutan, ada 6 telepon seluler kecil, tiga ponsel pintar dan juga benda tajam seperti gunting, pisau cutter dan silet," kata Tonggo dalam keterangan persnya.

Dijelaskan Tonggo, razia tersebut dilakukan atas instruksi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia Riau. Itu tentang peningkatan kewaspadaan dan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.

"Yang menjadi atensi kami itu ponsel, karena alat komunikasi itu bisa menjadi pemicu bermulanya semua tindak kejahatan di Rutan, termasuk penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang," ujarnya.

Namun pada razia ini sebutnya tidak menemukan adanya narkoba. Selanjutnya, barang terlarang yang berhasil disita akan dilakukan pendataan dan kemudian dimusnahkan. ***