
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran fiskal kepada jemaah haji Indonesia tahun 2025. Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, jemaah kini mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas pengiriman barang dari luar negeri sebanyak dua kali dalam satu musim haji.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang kiriman jemaah haji. Namun demikian, fasilitas ini hanya berlaku untuk barang dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman.
"Fasilitas ini diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dan kami harap jemaah memahami aturan agar tidak terkendala dalam prosesnya," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (11/6/2025).
Menurut Nirwala, fasilitas fiskal ini diberikan sebagai bentuk perlindungan sekaligus kemudahan bagi jemaah haji yang ingin mengirim oleh-oleh atau kebutuhan pribadi tanpa perlu membawanya langsung dalam koper.
Selain itu, aturan pembebasan juga diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur barang bawaan pribadi jemaah haji. Untuk jemaah haji reguler, pembebasan diberikan sepenuhnya. Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan untuk barang bawaan dengan nilai maksimal USD 2.500.
Bea Cukai juga melakukan sosialisasi intensif terkait kebijakan ini, baik di dalam negeri maupun langsung kepada jemaah di Arab Saudi. Sosialisasi dilakukan melalui petugas Bea Cukai yang menjadi bagian dari tim haji, serta kepada biro perjalanan haji.
Namun demikian, masyarakat diimbau tetap cermat. Barang-barang tertentu seperti handphone, tablet, komputer genggam, serta barang dagangan tetap harus dilaporkan dan akan diperiksa menggunakan x-ray dan penilaian risiko (risk assessment).
"Kami ingin pelayanan ini humanis tapi tetap mengedepankan ketentuan hukum dan pengamanan. Maka dari itu, pemahaman jemaah terhadap batas nilai dan jenis barang sangat penting," tegas Nirwala.
Fasilitas fiskal ini diharapkan mampu meringankan beban jemaah sekaligus menghindarkan mereka dari risiko sanksi administratif akibat ketidaktahuan aturan. Pemerintah juga didorong untuk menyediakan kanal aduan dan informasi yang mudah diakses, agar kebijakan ini tidak menjadi jebakan teknis di lapangan. ***