PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata sebanyak 72 rumah makan dan kedai kopi sudah diberikan rekomendasi untuk buka selama bulan Ramadan. Rekomendasi atau izin buka usaha makan ini hanya berlaku bagi warga nonmuslim.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, Senin (4/4/2022). Menurutnya, syarat untuk pengajuan izin usaha adalah KTP, surat pernyataan mengaku non muslim.

"Mereka bisa mengajukan untuk izin buka selama Ramadhan ke DPMPTSP Pekanbaru. Nanti kita kasih mereka surat pernyataan berstatus nonmuslim," ujarnya.

Ia menjelaskan, izin buka selama Ramadhan ini hanya berlaku bagi nonmuslim. Jika nantinya didapati pelaku usaha mengajukan izin ternyata beragama islam, maka akan dilaporkan ke Satpol PP Pekanbaru dan izinnya dicabut.

"Jadi kalau dia mengajukan sebagai nonmuslim ternyata dia muslim, akan dilaporkan ke Satpol PP Pekanbaru, dan izinnya dicabut," pungkasnya.

Sementara itu, sama seperti aturan sebelumnya, rumah makan atau kedai kopi yang buka tersebut wajib memasang spanduk bertuliskan restoran atau rumah makan nonmuslim. ***