PANGKALANKERINCI - RD alias Rambo (37) digerebek Jajaran Polsek Ukui saat pesta narkoba di rumahnya di Jalur VI Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah RD kerap dijadikan tempat pesta narkoba dan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

"Informasi dari masyarakat, di rumah RD sering digunakan untuk pesta sabu-sabu," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Bripka Very Firmansyah, kepada GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (26/1/2017) pagi.

Very menerangkan, mengetahui hal itu anggota Unit Resintel Polsek Ukui dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ukui IPTU Ferri Febrianto, langsung mendatangi rumah RD.

"Di rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RD," katanya.

Sambung Very, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah RD.

Baca Juga: Diduga Angkut Kayu Ilog, Truk Terguling di Bunut, Dua Pengendara Motor Terluka

Baca Juga: Simpan Ganja Dalam Bungkus Rokok, Buruh Tani Diamankan Polisi

"Ditemukan satu buah senter kecil warna kuning didalamnya berisi lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan dua bungkus plastik kosong bening klep merah," sebutnya.

Paur Humas menambahkan, selanjutnya polisi melakukan cek TKP serta mengumpulkan barang bukti dan membawa tersangka RD ke Polsek Ukui guna proses lebih lanjut.*** #PELALAWAN