PEKANBARU - Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Mubarak diduga melakukan penghinaan terhadap Komala Sari, seorang mahasiswa program doktoral di Universitas Riau (Unri). Setelah sebelumnya Mubarak dilaporkan ke Polda Riau, hari ini, Senin (10/12/2018), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) juga melakukan penyegelan terhadap ruangan kerja rektor Umri.

Penyegelan ruangan rektor tersebut dikatakan IMM, karena perbuatan Mubarak yang dinilai cacat moral karena itu yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.

Mubarak diketahui dilaporkan oleh Kumala Sari (35) ke Polda Riau berdasarkan Surat Tanda Nomor Polisi : STPL/502/X/2018/SPKT/Riau tanggal 3 Oktober 2018 lalu.

Komala Sari diketahui merupakan mahasiswa yang sedang mengambil program doktoral di Universitas Riau (Unri), dimana Mubarak merupakan salah seorang pengujinya di perguruan tinggi tersebut.

Dalam laporannya yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Mubarak diduga telah melakukan penghinaan dengan mengucapkan kalimat yang tidak pantas kepada Komala Sari.

Koordinator Lapangan IMM, Alpin Jarkasi Husein Harahap menyampaikan bahwa mereka telah melakukan musyawarah dan akan merekomendasikan pemberhentian Rektor Umri tersebut.

"Kita merekomendasikan Hasil Musyawarah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau (Muspimwil) tentang pemberhentian Mubarak dari jabatannya sebagai Rektor Umri," sebut Alpin.

Alpin juga menyampaikan bahwa perilaku Mubarak dengan melakukan penghinaan kepada mahasiswa itu sebagai perbuatan yang cacat moral. "Karena tindakan itu tidak seharusnya dilakukan oleh seorang rektor, dan telah melecehkan hasil disertasi Komala Sari, mahasiswa program doktor di Unri," lanjut Alpin

Untuk itu, IMM Pekanbaru yang tergabung dalam aksi gerakan penyegelan ini berharap agar Mubarak sadar diri, dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor Umri.

''Kami mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk segera mengambil keputusan dari hasil rekomendasi Muspimwil Riau,'' sebut Alpin.

Kejadian dugaan penghinaan yang dialami Komala Sari terjadi 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB saat Komala Sari menjumpai Mubarak untuk meminta tanda tangannya di ruangannya di Umri terkait penyusunan disertasi pada bidang Ilmu Lingkungan.

Saat sedang membahas, tiba-tiba Mubarak melempar disertasi setebal 250 halaman ke tangan Komala Sari. Tidak sampai di situ, Mubarak, kata Komala, juga mengeluarkan kalimat kasar kepada dirinya.

Komala menduga keributan itu dipicu dari pembahasan kerjasama keduanya beberapa waktu lalu. Dia sedikit menjelaskan bahwa kerjasama itu dilakukan antara dirinya dengan kampus yang dipimpin Mubarak untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun.

Tidak terima perlakuan sang rektor, Komala kemudian melaporkan hal itu ke Polda Riau, atas sangkaan tindak pidana penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau 352 KUHPidana. ***