JAKARTA,GORIAU.COM - Puluhan karyawan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Indonesia mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di Provinsi Riau.
Sepuluh dari lebih 50 orang karyawan Chevron yang telah memenuhi ruang bagian depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat siang, tampak antusias, masing-masing bercerita tentang kejanggalan kasus yang telah menjerat sebanyak lima orang tersangka itu.
Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tiga diantaranya adalah Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo, karyawan Chevron.
Sementara dua tersangka lainnya dari kalangan rekanan kontraktor Chevron, yakni Ricksy Prematuri dan Herlan.
Saat ini, sidang lanjutan kasus proyek penetralisasi areal cemaran limbah migas dengan penerapan remediasi (bioremediasi) memasuki tahapan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa Ricksy Prematuri dan Herlan.
Julius, karyawan Chevron yang sudah empat tahun bekerja mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi merupakan kasus yang terkesan mengada-ada.
Sebagai penghasil minyak, kata dia, Chevron yang merupakan perusahaan migas internasional menurut dia sangat tidak mungkin membiarkan adanya korupsi di berbagai kegiatan kerjanya.
Menurut dia, tanah yang terkontaminasi dan dinetralisasi dengan bakteri melalui program remediasi atau bioremediasi, juga merupakan program yang telah menjadi kesepakatan bersama, khususnya antara Chevron dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Dengan penerapan bioremediasi, tanah yang terkontaminasi limbah migas juga terbukti berhasil dinetralisisasi. Bahkan penerapan ini tidak hanya dilakukan di Indonesia, tapi juga berbagai negara lainnya. Jadi sangat tidak mungkin fiktif," katanya.
Rusli Sanjaya, karyawan Chevron yang bertugas di wilayah Sumatra mengatakan, dirinya bersama sejumlah karyawan lainnya sengaja datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyaksikan proses hukum terkait kasus yang menimpah rekan-rekan sesama karyawan di perusahaan itu.
"Kami hanya menginginkan proses hukum yang dilakukan memang benar-benar adil," katanya.
Yusmardin karyawan Chevron lainnya yang juga hadir di sidang lanjutan itu mengatakan, majelis hakim harus bertindak sesuai dengan fakta-fakta dan bukan kesaksian palsu.
Pantauan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan untuk dua tersangka yakni Ricksy Prematuri dan Herlan molor dari jadwal yang telah ditetapkan.
Semula sidang dijadwalkan dimulai pukul 14.00, namun hingga melampaui pukul 14.30 WIB, sidang belum juga dimulai.
Pada kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa. Masing-masing dituntut, 12 dan 15 tahun penjara.(fzr)