PEKANBARU, GORIAU.COM - Peraturan Daerah (Perda) mengenai tarif parkir di Kota Pekanbaru yang sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD, bisa saja batal jika tidak disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Roem Diana Dewi menjelaskan, sesuai mekanisme dan peraturan yang ada, Perda yang sudah disahkan harus melalui beberapa tahapan atau proses lanjutan sebelum dinyatakan berlaku.

"Walaupun sudah disahkan, Perda tersebut harus melalui proses verifikasi Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan terkait pajak retrebusi. Perda tersbut terlebih dahulu harus diberikan kepada Biro Hukum Provinsi yang nantinya ditandatangani oleh Gubernur. Setelah disetujui oleh semua pihak terkait, barulah terbit Peraturan Walikota (Perwako)," ungkapnya kepada GoRiau.com, Rabu (4/11/2015) malam.

Jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menolak, maka perda tersebut menurut Diana, bisa saja direvisi ulang atau dibatalkan.

"Kalau dalam tahap prosesnya saja sudah menimbulkam gejolak dan keresahan masyarakat, bukan tidak mungkin Perda tersebut dibatalkan, Perda belum diberlakukan saja, saat ini sudah ada laporan masyarakat terkait adanya oknum petugas parkir yang melakukan pungutan Rp5.000," tuturnya.

Dirinya juga mengaku, kalau selama ini persoalan parkir di Kota Pekanbaru, selalu bermasalah, dipicu lemahnya pengawasan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

"Selama ini pengawasan dari Dinas Perhubungan masih terlalu lemah, bahkan beberapa Mall di Kota Pekanbaru yang sudah menaikkan tarif parkir Rp4.000 dan di Jam kedua dengan nilai Rp4.000 sampai Rp5.000 juga tidak ada tindakan, padahal sudah jelas melanggar aturan," terangnya.

Menurut Diana, ada beberapa alternatif dalam melakukan penertiban dan pengelolaan parkir. Seperti dilakukanya lelang ke pihak swasta atau pihak ketiga.

"Kalau Dishub dinilai tidak mampu, sebenarnya tata kelola parkir ini bisa saja dilelang atau istilahnya digelondongkan kepihak swasta, tapi aturanya harus jelas, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Pihak pemenang lelang harus ditarget nominal pertahunya, dan jika tidak tercapai harus ada aturan pidananya, supaya tidak semena-mena dan tidak lari dari tanggung jawab," jelasnya.

Ketika ditanya apakah pengesahan Perda parkir tersebut ada kaitanya dengan suasan politik jelang Pilkada Kota Pekanbaru, Roem Diana Dewi kepada GoRiau.com mengatakan, dirinya belum melihat ada indikasi tersebut.

"Jangan dihubungkan ke masalah politik, timbulnya gejolak ditengah masyarakat, saya melihatnya karena tidak ada sosialisasi terhadap wacana kenaikan tarif sebelum disahkan oleh DPRD," kilahnya.

Kalaupun Perda tersebut benar-benar diberlakukan, menurut Diana Dewi waktunya masih lama yaitu tahun 2017 mendatang. Persiapan bisa segera dilakukan seperti pengaturan beberapa kategori tempat yang dijadikan zona satu, zona dua dan zona tiga.

"Pada intinya masyarakat sekarang ini jangan takut, karena proses dan berlakunya Perda tersebut masih lama, biasakan meminta karcis setiap membayar parkir, jika tidak sesuai dengan tarif di karcis, masyarakat berhak menolak pembayaran," pungkasnya.***