
PEKANBARU - Larangan roda dua melintasi flyover simpang jalan Sudirman-Tuanku Tambusai (Nangka), Pekanbaru, mulai Senin (17/10/2016) depan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Riau menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat yang sering melintas di jalan tersebut.
Bagas (21) warga jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, mengatakan sebaiknya roda dua tidak dilarang melintasi flyover ini apalagi kalau semua pengendara roda dua dialihkan kebawah maka akan terjadi kemacetan.
"Selama saya lewat di sini (flyover), tidak pernah melihat ada pengendara sepeda motor roda dua yang mengalami kecelakaan kok," ucapnya, Jumat (14/10/2016) siang saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup).
Kecelakaan yang terjadi di flyover diduga karena pengendara lain yang melewati batas kecepatan maksimum yang seharusnya. "Padahal sudah ada rambu-rambunya di sana maksimum 30 kilometer kecepatannya," tandasnya.
Namun, ada juga masyarakat yang mendukung larangan tersebut, Saleh (32) misalnya. Warga jalan Puyuh Mas, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru itu mengatakan, banyak dari pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan saat melintasi flyover.
"Kejahatan juga banyak terjadi diatas flyover seperti jambret. Pelakunya menggunakan roda dua. Jadi saya dukung bilamana itu bisa membuat tindak kejahatan dan kecelakaan di atas flyover berkurang," Imbuhnya.
Senada dengan Saleh. Riska (29) mengungkapkan kemacetan sebagian besar dibuat oleh mobil. Namun kecelakaan banyak terjadi pada pengendara motor yang sering menyalip untuk mendahului mobil, sehingga pengguna lain pun menjadi risau.
"Setuju saja dengan kebijakan pemerintah, dengan begitu masyarakat yang lewat juga akan tertib dan tidak sembraut lagi," aku salah seorang warga jalan Jendral, Kecamatan Payung Sekaki tersebut.***