PEKANBARU - Komisi IV DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja, yaitu BPKAD, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada Bidang Perumahan Umum dan Pemukiman Rakyat, Bappeda dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (01/07/2021).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, Wakil Ketua Komisi IV Dani Nursalam dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya, seperti Syafruddin Iput, Almainis, Farida H Saad, Nurzafri, Sahidin, Pieter H Marpaung, Abdul Kasim, Mardianto Manan, dan Adam Syafaat.

GoRiau Ketua Komisi IV DPRD Riau, Par
Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan.

Serta turut dihadiri oleh Kabid Perumahan Umum dan Pemukiman Rakyat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Jalal, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ali Subagyo, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Riau Armanita, Kepala BPKAD Indra, beserta anggota rapat lainnya.

Rapat tersebut dilaksanakan guna membahas perubahan regulasi pengadaan RLH yang harus melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko), sesuai regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Komisi IV, Mardianto Manan mengatakan, pihaknya kecewa dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tidak mampu mengadopsi regulasi tersebut, sehingga pengadaan RLH terancam ditiadakan tahun ini.

Rapat tersebut berlangsung panas, dimana hampir semua anggota meradang karena pemerintah tidak mampu mencarikan solusi untuk ini.

"Jadi, di regulasi yang baru ini, Pemprov tidak bisa lagi membangun RLH, tapi harus melalui dana hibah," kata Politisi PAN ini, Jumat (2/7/2021).

Sayangnya, lanjut Mardianto, Pemkab dan Pemko tidak memiliki nomenklatur untuk pengadaan RLH, namun hanya nomenklatur untuk rehabilitasi rumah. Dan untuk rehabilitasi ini, anggaran maksimal hanya Rp 20 juta.

Sementara, untuk membangun RLH, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 55-60 juta, sehingga jika dipaksakan masuk ke nomenklatur rehabilitasi, maka dipastikan apa yang diterima masyarakat jauh dari janji semula.

"RLH ini kan sudah masuk APBD, sudah diketuk palu, karena sudah sah masuk itu, kawan-kawan dewan ini menyampaikan kabar baik itu ke masyarakat, tapi ternyata kondisinya begini," tuturnya.

Hal ini tentunya membuat masyarakat kecewa dan lagi-lagi anggota dewan menjadi sasaran kekecewaan masyarakat, untuk itu dalam rapat tersebut diputuskan untuk dilanjutkan Senin nanti.

GoRiau Anggota Komisi IV DPRD Riau, M
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan.

"Yang jelas, semua harus sepakat supaya ini tetap dilaksanakan, masyarakat sudah sangat berharap dengan RLH ini, kawan-kawan juga cerita ada masyarakat yang sampai memeluk anggota dewan pas dapat kabar baik tadi," ulasnya.

Di tahun 2020, Mardianto menyebut masyarakat sudah kecewa juga karena RLH yang semula dianggarkan 3000an unit, hanya bisa direalisasikan menjadi kurang dari 200. Pengurangan ini dikarenakan anggaran yang direfocusing ke Covid-19.

"Meskipun tetap dibangun, saya menganggap itu gagal. RLH ini janji gubernur di kampanye, saya salah satu tim ahli waktu itu, ini harus diupayakan supaya tetap bisa direalisasikan," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengungkapkan pada tahun 2021 ini terjadi perubahan dalam penyaluran bantuan Rumah Layak Huni (RLH), dimana penyalurannya akan dilakukan dengan skenario Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus.

Hal itu tersebut dikatakan Hardianto berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 lalu.

"Jadi dalam rapat evaluasi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Riau, Yulisman itu kita diberikan dua pilihan dalam realisasi RLH ini," ujar Hardianto, Sabtu (16/1/2021).

Selain mencairkan dalam bentuk Bankeu Khusus ke pemerintah kabupaten/kota ini, jelas Hardianto, Pemprov bisa saja memakai opsi lain, yakni dengan menghibahkan kegiatan itu ke Kementerian, selanjutnya Kementerian yang menyalurkan ke masyarakat penerima.

"Kalau begitu kan lebih panjang prosesnya, DPRD akhirnya sepakat ini dijadikan sebagai bantuan khusus, itu sesuai dengan hasil evaluasi," tuturnya.

Terkait mekanismenya, lanjut Hardianto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memanggil Dinas terkait di kabupaten dan kota untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penyalurannya nanti. ***