TELUKKUANTAN - MAC alias Ibeng (31), karyawan PT Tri Bhakti Sarimas (TBS) yang tinggal di Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau hanya bisa pasrah ketika ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuantan Mudik, Minggu (21/2/2016) dinihari.

Menurut Kapolsek Kuantan Mudik, AKP L Sinaga, Ibeng merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering.

"Jadi, kita mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Afdeling 1 Kelapa PT TBS dan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Ipda Rafidin yang juga memimpin Tim Opsnal kepada GoRiau.com, Minggu (21/2/2016) siang di Telukkuantan.

Dikatakan Rafidin, pengintaian terhadap pelaku sudah dilakukan sejak Sabtu (20/2/2016) malam. Namun, penangkapan baru dilakukan Minggu (21/2/2016) sekitar pukul 01.00 Wib.

"Setelah kita tangkap, kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan daun ganja kering dalam bentuk paket kecil dan sedang," ujar Rafidin.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 18 paket kecil dan empat paket sedang daun ganja kering. Setelah dilakukan penimbangan, kata Rafidin, berat barang bukti mencapai 300 gram.

Selain daun ganja kering, polisi juga mengamankan lima unit Hp milik Ibeng, uang tunai senilai Rp360 ribu yang merupakan hasil penjualan ganja pada 20 Februari 2016, satu buah timbangan dan kalkulator, dua paket paper untuk lintingan serta dua buah tas pinggang warna hitam milik pelaku.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," ucap Rafidin.

Ibeng akan dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dan ancaman hukuman minimal lima tahun.***