
PEKANBARU - Seorang pria berinisial SJ (31) diringkus tim opsnal Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, Selasa (19/7/2016) pagi. Dari tangannya, satu sepeda motor diduga hasil curian diamankan sebagai barang bukti.
Penangkapan terhadap SJ di rumahnya, Jalan Ikhlas Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, sekitar pukul 05.30 WIB, bermula dari tertangkapnya AO (22) yang diduga sebagai pelaku curanmor.
"Dari penangkapan AO, kita lakukan pengembangan dan ternyata sepeda motor hasil curiannya dijual kepada SJ seharga Rp5 juta," kata Kanit Jahtanras Polresta Pekanbaru, Iptu Syahrizal, Rabu (20/7/2016).
Kanit melanjutkan, selain mengamankan SJ, pihaknya turut menyita satu sepeda motor Kawasaki Ninja RR sebagai barang bukti. Saat ini kasus curanmor tersebut sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
"Sementara dari pengakuan AO, sepeda motor tersebut dicuri bersama dengan seorang rekannya BO saat terparkir di depan kos-kosan di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," papar Kanit.
"Untuk proses hukum, SJ dijerat pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara. Sedangkan AO dan BO yang merupakan eksekutor, dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Kanit.***