
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kericuhan yang terjadi di acara pelantikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pekanbaru, Selasa (27/8/2013) malam tadi, ternyata punya dasar yang kuat. Ary Nugraha yang memperoleh dukungan terbanyak pada konferensi cabang beberapa waktu lalu dengan 12 suara mengalahkan Achmad Efendi Siregar yang hanya mengumpulkan 9 suara, seharusnya dilantik.
Namun karena adanya perbedaan penafsiran dalam melihat persyaratan menjadi Ketua Umum HMI, akhirnya Ari dibatalkan dan PB HMI justru meng-SK-kan Achmad Efendi Siregar sebagai Ketua Umum HMI Pekanbaru. Dasar pembatalan yang dilakukan PB HMI adalah karena Ary tidak pernah menjadi pengurus komisariat.
Usik punya usik, ternyata pembatalan Ary Nugraha lebih kepada faktor politis dan bukan melihat secara konstitusi. Pasalnya Ary pernah menjadi pengurus komisariat, sementara Achmad justru tidak pernah mengantongi SK sebagai pengurus HMI cabang. Disisi lain, ditengarai, Achmad merupakan link pengurus HMI pusat yang terpilih, sayangnya pada konferensi, Achmad gagal memperoleh dukungan hingga akhirnya kalah oleh Ary Nugraha.
Sementara itu, mantan Pengurus Besar HMI yang juga pernah menjadi Ketua Umum Badko HMI Riau Kepri, Misbah Ibrahim saat dimintai pendapat oleh GoRiau.com tentang kekisruhan dalam pelantikan Ketum HMI Pekanbaru, Rabu (28/8/2013) dini hari mengatakan, ditilik dari konstitusi sebenarnya tidak ada yang salah pada Ary Nugraha. Seingat Misbah, Ary Nugraha pernah menjadi pengurus komisariat HMI.
''Saya tidak mempersoalkan siapa yang akan menjadi Ketum HMI Pekanbaru. Tapi secara konsitusi, syarat menjadi Ketum HMI itu harus LK (Latihan Kader) II. Sedang syarat harus pernah menjadi pengurus komisariat atau cabang itu harus ditelaah lebih dalam. Dalam syarat itu, disebutkan bahwa pernah menjadi mengurus komisariat dan atau pengurus cabang, jadi boleh salah satunya,'' jelas Misbah.
Karena itu, melihat persyaratan yang dimiliki oleh Ary Nugraha, secara konstitusi, Ary Nugraha sudah bisa menjadi Ketum HMI Cabang karena sudah pernah mengikuti LK II dan pernah menjadi pengurus komisariat.
Melihat kekisruhan tersebut, Misbah mengatakan bahwa hasil pleno konferensi cabang yang sudah memenangkan Ary Nugraha seharusnya tidak boleh dibatalkan. JIka PB HMI melihat ada persyaratan yang tidak terpenuhi, seharusnya digelar pleno keempat untuk pemilihan ulang ketua umum yang baru tanpa kedua belah pihak.
''Seharusnya dilakukan pemilihan ulang lewat pleno keempat, dan keduanya tidak boleh lagi ikut dalam pemilihan,'' ujarnya.
Misbah mengingatkan bahwa HMI merupakan organisasi dinamika dan sudah tua. Organisasi harus mempertimbangkan aspek proses yang sudah diambil. ''Putusan pengurus harian PB tidak bisa melangkahi konstitusi. Kalaupun digelar pemilihan ulang, kedua-duanya tidak boleh ikut karena resistensinya sangat tinggi,'' tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan Ketua Umum HMI Pekanbaru akhirnya dbatalkan karena terjadi kericuhan di arena pelantikan, Selasa (27/8/2013) malam. Pelantikan batal dan arena akhirnya diambil alih oleh pihak kepolisian. ***