SELATPANJANG, GORIAU.COM - Minggu (15/3/2015) Polisi berhasil mengamankan 3.016 tual kayu tanpa dokumen sah dari Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dari penangkapan ini, polisi menetapkan SB (70) warga Tionghua Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru sebagai tersangka.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Antoni L Gaol SH MH, kepada wartawan, Jumat (20/3/2015) mengatakan SB diduga telah melakukan tindak pidana mengangkut, memiliki dan menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan suratketerangan sahnya hasil hutan di Areal Pelepasan Kawasan Hutan APL (Areal Peruntukan Lain) milik PT Tani Swadaya Perdana.
Kata Antoni lagi, modus tersangka yakni mengangkut hasil hutan berupa kayu Log dan dipindahkan dengan megunakan Lokomotif dan Escapator dari arealAPL keluar dengan jarak lebih kurang 2 KM kemudian ditumpuk di bibir pantai.
Atas tindakan itu pula lanjut Antoni, tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 4 huruf B Jo pasal 12 huruf E UU No 18 tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan.
"Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yakni sebanyak 3.016 tual kayu log dengan jenis kelompok kayu Meranti dan jenis rimba campuran, 1 unit Escapator merek CAT warna kuning, dan 1 unit lokomotif dan besi rel.
Sekedar informasi, penangkapan dilakukan berdasarkan LP/28/III/2015/RIAU/RES.KEP.MERANTI/KSPK tanggal 15 Maret 2015.(zal)