
JAKARTA - Rentetan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap kembali menempatkan korporasi pemegang izin lahan di bawah sorotan tajam. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat kemunculan 4.671 titik panas di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) sepanjang bulan Agustus lalu, dan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak tutup mata terhadap pelanggaran tersebut.
Pembiaran terhadap lahan konsesi berskala besar yang berulang kali terbakar dinilai sebagai cermin kelalaian negara. Padahal, instrumen hukum telah memberikan ruang yang cukup bagi menteri terkait untuk menindak tegas korporasi yang terbukti mengabaikan kelestarian lingkungan.
Sesuai dengan mandat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, pemerintah berwenang penuh untuk mengevaluasi hingga mencabut status HGU pada lahan yang terbakar. Lebih jauh, Pasal 13 mengamanatkan bahwa lahan sitaan tersebut tidak boleh dibiarkan menganggur, melainkan harus diredistribusikan secara nasional untuk kepentingan masyarakat melalui program reforma agraria.
Evaluasi Kinerja Kementerian ATR/BPN
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring membeberkan bahwa instansi pemerintah sejauh ini belum menunjukkan langkah konkret yang sepadan dengan kewenangannya. Padahal, dari total 23.307 titik api yang terpantau secara nasional sejak Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 5.540 titik bersarang tepat di dalam area kerja perusahaan pemegang HGU.
Lebih memprihatinkan lagi, temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah korporasi yang lahannya mengalami kebakaran berulang setiap tahunnya. Rentetan nama perusahaan tersebut meliputi PT Globalindo Agung Lestari, PTPN XIII, PT Daya Landak Plantation, PT Sumatra Makmur Lestari, PT Arjuna Utama Sawit, dan PT Teguh Karsawana Lestari.
"Kementerian memiliki wewenang untuk memastikan bahwa hak atas tanah yang diberikan kepada badan usaha tidak digunakan dengan mengabaikan perlindungan lingkungan. Namun hingga saat ini, belum terlihat tindakan apa pun, sehingga pembiaran ini layak menjadi bahan evaluasi atas kinerja Menteri ATR/BPN," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima GoRiau.com, Senin (7/9/2026).
Tolak Monopoli Bank Tanah
Guna memutus rantai bencana ekologis ini, Boy mendesak Presiden untuk segera menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap HGU di wilayah rawan api, terutama pada kawasan ekosistem gambut. Lahan milik perusahaan yang membandel dan abai terhadap tanggung jawab lingkungan harus segera dieksekusi pencabutannya.
Walhi juga mewanti-wanti agar lahan yang izinnya telah dicabut tidak kembali jatuh ke pangkuan korporasi raksasa melalui konsolidasi penguasaan. Tanah tersebut harus dikembalikan fungsinya untuk pemulihan ekologis dan didistribusikan guna menjawab ketimpangan yang dialami masyarakat lokal serta masyarakat adat.
Boy secara khusus menyoroti regulasi terbaru pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri Nomor B/LR.03.01/48/1/2026. Surat tersebut mengarahkan pengelolaan hak atas tanah melalui skema Badan Bank Tanah, yang berarti kendali penuh berada di tangan negara, bukan didistribusikan langsung kepada rakyat.
"Tanpa keberanian mengevaluasi dan mencabut hak atas tanah yang bermasalah, serta melakukan pemulihan ekosistem bagi rakyat, penanganan karhutla akan terus menjadi kebijakan tambal sulam dan reforma agraria kehilangan makna substantifnya," pungkasnya. ***