
PEKANBARU - Langkah penertiban kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hulu mengungkap fakta terkait status perizinan lahan perkebunan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau secara resmi menyatakan bahwa dua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT ANS dan PT SRS, hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut catatan administrasi BPN, kedua perusahaan itu memang telah mengajukan permohonan penerbitan HGU. PT ANS tercatat memohonkan legalitas untuk lahan seluas 1.400 hektare, sementara PT SRS mengajukan permohonan untuk areal seluas 1.100 hektare. Namun, seluruh pengajuan tersebut saat ini masih berstatus tertahan di tahap verifikasi.
"Menurut data yang kami miliki, dua perusahaan tersebut belum mempunyai HGU," tegas Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Bidang Penataan Pertanahan BPN Riau, Slamet, seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD Riau dan Komisi II.
Batas Kewenangan Pengawasan Lahan
Slamet menguraikan bahwa proses permohonan HGU merupakan ranah administrasi yang berbeda dengan persoalan penguasaan lahan, aktivitas penanaman, maupun hasil produksi di lapangan. BPN sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan di area perkebunan.
Pengawasan operasional hingga pemenuhan kewajiban membangun kebun masyarakat sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah daerah. "Terkait penguasaan di lapangan, penanaman dan sekaligus hasilnya, itu bukan kewenangan BPN. Itu kewenangan pemerintah daerah dalam hal pengawasan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma," terangnya.
Tertahan Aturan Kawasan Hutan
Polemik perizinan ini mencuat seiring adanya tindakan penyegelan lokasi PT ANS oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menanggapi hal itu, Slamet menerangkan bahwa BPN terikat pada aturan tegas terkait penetapan lahan. Permohonan HGU hanya dapat diproses dan diterbitkan apabila areal yang dimohon terbukti berada di Area Penggunaan Lain (APL) atau murni berstatus di luar kawasan hutan.
"Penerbitan permohonan HGU bisa dipastikan bahwa HGU yang dimohon pasti di areal APL atau Area Penggunaan Lain," paparnya.
Ia menambahkan, kehadiran Satgas PKH di lokasi operasional perusahaan menjadi indikasi kuat bahwa lahan tersebut masuk dalam area kawasan hutan. Hal ini menjadikan penyelesaian masalah penguasaan lahan tersebut berada di luar wilayah kerja BPN.
"Terkait adanya Satgas PKH di lokasi, bisa dipastikan itu berada di kawasan hutan. Artinya, itu bukan domain atau kewenangan BPN," rincinya.
Mengenai nasib permohonan HGU yang sudah masuk dari PT ANS dan PT SRS, BPN memberikan batasan yang tidak bisa ditawar. Apabila hasil verifikasi akhir membuktikan bahwa areal ribuan hektare yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut menyentuh kawasan hutan, maka BPN akan langsung menghentikan proses perizinannya.
"Sepanjang masuk dalam kawasan hutan, pasti tidak kami proses. Ini sedang diverifikasi permohonannya," pungkasnya. ***