
DUMAI - Ribuan botol minuman keras (miras) merk terkenal tanpa dokumen dimusnakan dengan cara digiling menggunakan alat berat di halaman Kantor Dinas Perhubungan Dumai, Riau, Kamis (22/12/2016) usai Apel Operasi Lilin Siak 2016 di halaman ex Kantor Walikota Jalan HR Soebrantas.
Miras tersebut berasal dari 985 kardus dari berbagai merk, seperti Red Label, Passione, Tequilla, Tge Beachhouse, Gordon, Black Lable, Johnie Walker Platinum, Boschendal, Jose Cuervo dan Gold Label.
Kandungan alkohol minum tersebut mulai 15 persen hingga 44 persen. Miras tak bertuan ini dimusnahkan setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Donal H Ginting kepada GoRiau.com (GoNews Grup) mengatakan, adanya kendala mencari pemilik miras tersebut yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus di daerah Sungai Selingsing.
"Kita belum bisa pastikan siapa pemasoknya, karena keterangannya masih minim. Kita juga masih menelusuri jalur penyelundupan dari minuman alkohol ilegal ini," ujarnya.
Baca Juga: Kontainer yang Diamankan Polisi di Dumai Ada 985 Kotak Miras Ilegal
Dikatakannya, perusahaan ekspedisi mendapatkan order atau perjanjian memuat beras. Namun mendadak ekspedisi PT Bahtera Surya Cargo (BSC) mengangkut minuman beralkohol.
Baca Juga: Polisi di Dumai Amankan Satu Kontainer Minuman Keras Diduga Ilegal
"Minuman ini rencananya mau di bawa ke Jakarta," jelas AKBP Ginting.*** #DUMAI