PEKANBARU - Permasalahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali menjadi topik perbincangan dalam sosialisasi integrasi penyelenggaraan penataan ruang dengan pertanahan di Provinsi Riau.

"RTRW ini akan segera kita rampungkan. Sudah diajukan ke DPRD Provinsi. Jika tidak secepatnya dituntaskan, RTRW akan terus menghambat proses pembangunan dan investasi yang masuk ke Riau," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Riau, M Yafiz, Rabu (15/6/2016) di Hotel Aryaduta Pekanbaru.Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan RTRW Riau Nomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014, hanya mengakomodir 65 ribu hektare yang mana tidak sepenuhnya mengakomodir hasil kajian tim terpadu pembebasan 2,6 juta jektare kawasan hutan di Riau."Kita akan terus upayakan dan menyampaikan prioritas pembangunan Riau kepada Menteri LHK agar dapat ditinjau kembali. RTRW sangat penting karena merupakan landasan pembangunan di Riau," tegas Yafiz yang sekaligus ikut dalam acara penandatanganan nota kesepakatan substansi dan dukungan proses legalisasi, sistem informasi spasial dalam mendukung integrasi tata ruang dan pertanahan serta dukungan untuk Pekansikawan, Rabu siang ini. (*/rat)