PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.11/DPHB-KBD.2/964 tertanggal 17 Maret 2025.

Pembatasan berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai Jumat (28/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Jumat (4/4/2025) pukul 23.59 WIB. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Onki Hertawan, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama antara Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR.

"Pembatasan ini bertujuan menjamin kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan menjaga keselamatan selama mudik dan balik Lebaran," ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi

Berdasarkan surat edaran tersebut, pembatasan berlaku untuk kendaraan dengan kriteria berikut:

* Jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton

* Pengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu

* Pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan seperti semen, besi, dan kayu

* Kendaraan dengan sumbu lebih dari dua, termasuk truk tempelan dan truk gandengan

Angkutan yang Dikecualikan

Namun demikian, sejumlah angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, dengan catatan wajib membawa dokumen resmi muatan dari pemilik barang. Jenis kendaraan yang dikecualikan antara lain:

* Pengangkut BBM dan BBG

* Pengangkut uang dan hewan ternak

* Bahan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai

* Pupuk dan pakan ternak

* Barang untuk penanganan bencana alam

* Pengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis

"Setiap kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib membawa surat muatan yang ditempel di kaca depan sebelah kiri. Surat itu harus berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang," jelas Onki saat menghadiri rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025. ***