PEKANBARU – Ketua Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR), Zainul Akmal, menyampaikan delapan poin rekomendasi strategis dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Forum yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau pada Rabu (02/07/2025), dan dihadiri berbagai elemen pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Dalam paparannya, Zainul menyoroti masih sempitnya definisi “korban” dalam UU yang berlaku saat ini, yang hanya mencakup individu. Menurutnya, dalam banyak kasus, khususnya yang menimpa masyarakat adat atau komunitas lokal, korban seringkali bersifat kolektif. “Definisi korban perlu diperluas menjadi ‘orang dan/atau kelompok’ guna mengakomodasi kenyataan bahwa banyak kejahatan berdampak pada komunitas, bukan hanya perseorangan,” ujarnya.

Rekomendasi kedua yang diajukan Zainul adalah pemberatan ancaman pidana terhadap pelaku penghalangan perlindungan terhadap saksi dan korban. Ia menilai bahwa subjek hukum dalam ketentuan tersebut perlu diperluas dari hanya ‘pejabat publik’ menjadi termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat penegak hukum, hingga pegawai atau pejabat di lingkungan LPSK sendiri. “Tidak boleh ada ruang untuk pelecehan atau pengabaian perlindungan oleh pihak mana pun, apalagi yang seharusnya menjalankan mandat perlindungan,” kata Zainul.

PBH LAMR juga mendorong perluasan tanggung jawab pidana terhadap korporasi, termasuk pemilik perusahaan atau pemegang saham yang mengambil keuntungan dari kejahatan terhadap saksi dan korban. Ia menegaskan, “Pemilik tidak boleh hanya dikenai sanksi administratif atau perdata. Harus ada mekanisme pidana agar ada efek jera dan keadilan bagi korban.”

Terkait dengan hak restitusi, Zainul menilai negara perlu mengatur secara eksplisit mekanisme penyitaan dan perampasan aset pelaku kejahatan. Menurutnya, restitusi tidak boleh hanya menjadi janji kosong atau angka di atas kertas. "Tanpa mekanisme yang tegas dan operasional untuk penyitaan aset, hak restitusi korban akan tetap sulit diwujudkan secara nyata dan berkeadilan," ujarnya.

Rekomendasi penting lainnya adalah pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, termasuk Riau. Berdasarkan data LPSK tahun 2024, hanya ada 41 permohonan perlindungan yang masuk dari Riau, sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah laporan kejahatan di wilayah ini mencapai 15.777 kasus. “Ini kesenjangan yang menunjukkan perlindungan belum menjangkau akar rumput. Kantor perwakilan LPSK harus hadir di daerah agar bisa responsif,” kata Zainul.

Zainul juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya antara LPSK dengan Polri, TNI, rumah sakit, serta tenaga psikolog dan psikiater. Ia menilai, keberhasilan perlindungan tidak hanya bergantung pada LPSK, tetapi pada sistem dukungan lintas sektor yang saling terintegrasi.

Sementara itu, untuk mempercepat perlindungan, Zainul mengusulkan agar mekanisme layanan LPSK mencakup perlindungan cepat tanggap. Artinya, perlindungan dapat diberikan segera sejak permohonan diajukan, tanpa harus menunggu proses penilaian kelayakan selesai. “Waktu adalah faktor penting. Dalam situasi genting, perlindungan harus didahulukan,” tegasnya.

Terakhir, PBH LAMR mendorong agar LPSK diberikan mandat aktif, bukan hanya pasif menunggu permohonan. Dalam kondisi tertentu, misalnya ketika korban tidak mampu mengakses layanan hukum, LPSK harus diberi kewenangan untuk langsung melakukan intervensi.

Menutup penyampaiannya, Zainul Akmal menegaskan bahwa revisi undang-undang ini harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya prosedural. “Kami berharap pembaruan ini menjadi instrumen hukum yang benar-benar berpihak pada korban, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif negara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan menyerap aspirasi daerah sebagai bahan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. Menurutnya, perubahan UU harus menjawab tantangan lapangan, termasuk bentuk-bentuk kejahatan baru seperti kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan pelanggaran HAM berat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menambahkan bahwa partisipasi publik dalam proses legislasi ini sangat penting. “Kami berharap masukan dari daerah seperti ini bisa memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban secara nasional,” ujarnya.

Komisi XIII berharap RUU ini dapat rampung dalam waktu dekat dan menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2025, dengan komitmen kuat terhadap perlindungan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. ***