
TELUKKUANTAN – Residivis kambuhan spesialis bongkar rumah di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi saat santai di kedai tuak. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Adalah H alias Eman AO (48), warga Dusun Tobekpanjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Ia ditangkap pada Senin (3/7/2023) di Kedai Tuak yang terletak di Desa Beringintaluk.
Eman AO ditangkap atas laporan Rudi Rohendri, yang menjadi korban pencurian dengan pemberatan pada 25 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di MIM Telukkuantan. Ia kehilangan satu unit Hp dan uang tunai Rp550 ribu.
Atas laporan itu, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho untuk penyelidikan.
"Berkat CCTV di sekolah itu, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian, kami cari keberadaan pelaku hingga kami dapat info dia sedang berada di Kedai Tuak," ujar AKP Linter Sihaloho, Selasa (4/7/2023).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
"Kini, dia sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Linter.
Eman AO merupakan spesialis bongkar rumah. Ia sudah kerap keluar masuk penjara. Terakhir ditangkap pada 4 Juli 2018. Ia baru bebas sekitar dua tahun lalu. Bukannya tobat, tapi kembali melakukan perbuatannya.***