
PEKANBARU – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau menyerahkan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Senin (12/5/2025).
Penyerahan remisi digelar secara khidmat dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Maizar, pejabat struktural Lapas, perwakilan umat Buddha, serta sejumlah WBP yang mengikuti acara secara langsung.
Membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Maizar menyampaikan bahwa Hari Waisak menjadi momentum refleksi diri yang sejalan dengan semangat pemasyarakatan dalam membentuk pribadi warga binaan yang lebih baik.
“Waisak adalah momen penting dalam perjalanan pembinaan. Kita dorong warga binaan agar menjadi individu yang bertanggung jawab dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Maizar.
Remisi Waisak diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak keagamaan warga binaan, serta menjadi bagian dari strategi pembinaan kepribadian dan integrasi sosial di dalam sistem pemasyarakatan.
“Remisi ini bukan semata pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani pembinaan,” tambahnya.
Total terdapat 16 WBP beragama Buddha di Lapas Narkotika Rumbai. Dari jumlah tersebut, 6 orang menerima remisi khusus Waisak, 5 orang masih berstatus tahanan, 4 orang menjalani hukuman seumur hidup, dan 1 orang menerima remisi susulan.
Selain pemberian remisi, kegiatan juga dirangkaikan dengan pelayanan rohani serta dukungan sosial sebagai bagian dari pendekatan pembinaan spiritual warga binaan.
Maizar menegaskan bahwa pemberian remisi turut mendorong efektivitas sistem pemasyarakatan yang berlandaskan prinsip keadilan restoratif dan pemulihan sosial. ***