PEKANBARU - Pasca penggerebekan sepuluh mahasiswa yang diantaranya melakukan open BO dan sejumlah muda-mudi yang melakukan 'kumpul kebo', pada 14 Juni 2021 lalu, pihak legislatif Kota Pekanbaru meminta agar izin Sabrina Hotel dicabut.

Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, menjelaskan bahwa pencabutan izin memerlukan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru. Pasalnya, dinas tersebut berwenang sebagai pengawasan perhotelan.

"Harus ada surat rekomendasi dari Disbudpar Pekanbaru, baru kita bisa ambil tindakan," ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Disbudpar Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra menjelaskan bahwa pihaknya bisa memberikan sanksi kepada hotel jika tidak mengikuti standar perhotelan. Namun, berkaitan dengan perilaku tamu di kamar hotel merupakan diluar tanggung jawab pihak hotel.

"Selama standar perhotelan mereka jalankan, kita tidak dapat beri tindakan," ujar Ardiansyah, Jumat (25/6/2021).

Ia memaparkan, terkait tindakan tamu yang dilakukan di dalam kamar, seperti berjudi dan narkoba merupakan ranah hukum. Kecuali jika pihak hotel memang menyediakan fasilitas terkait hal itu.

"Mau di dalam kamar tamu misalnya berjudi, narkoba itu kan perilaku tamu. Tapi kalau pihak hotel yang menyediakan fasilitas, baru izinnya terbeban ke hotel," jelasnya. ***