PEKANBARU - Panitia Pengawas (Panwas) Kota Pekanbaru merasa tersinggung dengan penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekomendasi yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2016 lalu. Di mana Panwas menyatakan menganulir surat KPU terkait keputusan menetapkan Bakal Calon Walikota H. Said Usman Abdullah tidak menenuhi syarat kesehatan.

Dalam surat bernomor 100/RI-11/10/2016 tertanggal 10 Oktober 2016, Panwas yang ditandatangai Indra Khalid Nasution SH selaku ketua menyatakan protes keras karena KPU tidak menghargai hasil kajian Panwas selaku sesama penyelenggara Pemilu. KPU juga berusaha mengkibiri salah satu bakal calon untuk mendapatkan hak politiknya untuk mengikuti proses Pemilukada Kota Pekanbaru 2017. Ada 20 poin yang digaris bawahi.

"Bahwa mengenai surat saudara tentang tindak lanjut rekomendasi Panwas Kota Pekanbaru yang pada intinya telah menolak rekomendasi kami dengan alasan yang sama persis dengan alasan pertama saudara untuk menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, sungguh telah melukai hati dan perasaan kami sebagai sesama Penyelenggara Pemilu karena seolah-olah saudara menganggap kami telah tidak cermat dalam mengkaji dan memutuskan rekomendasi kami," salah satu bunyi poin dalam surat jawaban Panwas terhadap surat KPU Kota Pekanbaru bernomor 502/KPU-PBR-004 435265/X/2016.

Sebelumnya, KPU melalui dalam surat nomor 488/KPU-PBR-04.435265/IX/2016 menyatakan Bakal Calon Wakil Walikota Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat (TMS) kesehatan untuk ditetapkan sebagai calon berpasangan dengan Bapaslon Drs. H. Dastrayani Bibra. Keputusan itu dikeluarkan setelah adanya hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon di RSUD Arifin Achmad, Said Usman Abdullah pada saat ini ditemukan disabilitas sehibgga dinyatakan memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota/Wakil Walikota.

Melalui partai pengusung PDIP dan PPP, KPU Kota Pekanbaru meminta untuk mencari calon pengganti jika ingin terus mengikuti proses Pemilukada Kota Pekanbaru 2017 hingga 4 Oktober 2016 lalu. Namun pihak partai bersikukuh dan melaporkan surat KPU yang dinilai lemah, ke Panwas Kota Pekanbaru.

Melalui kajian yang dilakukan, Panwas dari hasil pleno merekomendasikan ke KPU untuk mencabut surat tersebut, karena dinilai membuat kesimpulan berdasarkan penafsiran sendiri, bermodal buku petunjuk teknis Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sayang rekomendasi yang disampaikan pada 4 Oktober lalu, dijawab KPU menolak dan tetap pada kesimpulan pertama menyatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan. ***

Berikut surat Panwas Kota Pekanbaru kepada KPU:

Kepada Yth. Ketua KPU Kota Pekanbaru

Dengan hormat;

Sehubungan dengan surat saudara yang kami terima pada tanggal 5 Oktober 2016, kami menerangkan beberapa hal agar setiap elemen masyarakat dapat mengetahui dengan jelas mengenai hasil rekomendasi kami tertanggal 4 Oktober 2016 kepada KPU Kota Pekanbaru atas laporan dari Bapaslon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah atas adanya dugaan pelanggaran dalam pemeriksaan kesehatan Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2017 sebagai berikut:

1. Bahwa dalam kesimpulan surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani dari RSUD Arifin Achmad Nomor 640/Yanmed/RSUD/334-342 terhadap 9 Bakal Calon selain Said Usman Abdullah dinyatakan "PADA SAAT INI TIDAK DITEMUKAN DISABILITAS DAN MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAGAI BAKAL CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA", sementara Said Usman Abdullah berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani nomor 640/Yanmed/RSUD/360 menyatakan "PADA SAAT INI DITEMUKAN DISABILITAS SEHINGGA DINYATAKAN MEMILIKI FAKTOR RESIKO YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KETIDAKMAMPUAN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA".

2. Bahwa dari surat-surat tersebut terlihat ada perbedaan antara 9 surat pertama yang dengan jelas dinyatakan "MEMENUHI PERSYARATAN", sedangkan surat terakhir atas nama Said Usman Abdullah tidak disebutkan "TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN" melainkan hanya dinyatakan "MEMILIKI FAKTOR RESIKO".

3. Berdasarkan hasil klarifikasi kami dengan KPU Kota Pekanbaru tertanggal 4 Oktober 2016, didapatkan fakta bahwa kesimpulan tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani atas nama Said Usman Abdullah adalah penafsiran sendiri KPU Kota Pekanbaru berdasarkan buku Panduan Teknis yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merupakan lampiran dari Surat KPU RI Nomor 507/KPU/IX/2016.

4. Didalam buku Panduan Teknis IDI tersebut dalam poin 6 halaman 11 tentang penyimpulan dan pelaporan disebutkan "Mampu secara Rohani dan Jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai arti kesehatan tidak berarti bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 tahun kedepan serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisi, membuat keputusan, dan mengkomunikasikannya".

5. Dari hasil klarifikasi kami dengan Tim Pemeriksa Kesehatan tertanggal 4 Oktober 2016, mereka tidak pernah dan tidak dapat menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 tahun kedepan dan menyatakan saat ini Said Usman Abdullah dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna.

6. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 1 angka 1 disebutkan, "penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak".

7. Berdasarkan pengertian di atas yang bersangkutan bukanlah kategori penyandang disabilitas (mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama). Penyandang disabilitas sekalipun diwajibkan oleh undang-undang untuk diberikan kesamaan kesempatan, pemberian peluang, dan/atau menyediakan akses untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggara dan masyarakat, lalu kenapa kita sebagai penyelenggara Pemilu tidak memberikan kesempatan kepada seseorang yang kekurangannya masih bisa diperdebatkan untuk menyalurkan potensinya dalam hal ini hak politik untuk dipilih.

8. Bukankah dengan memutuskan hal tersebut secara sadar ataupun tidak sadar KPU Kota Pekanbaru telah melakukan diskriminasi, pelecehan atau pengucilan atas nama disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau penyediaan ruang untuk mengembangkan diri.

9. Bahwa sekarang negara sedang mendengung-dengungkan persamaan hak dan penghormatan atau sikap menghargai atau menerima setiap kekurangan warga negara dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang, lalu kenapa kita sebagai penyelenggara Pemilu memutuskan suatu keputusan yang kontradiktif dengan tujuan dan maksud dalam bernegara.

10. Bahwa menurut klarifikasi kami dengan Tim Pemeriksa Kesehatan mengenai kalimat, "Faktor Resiko" bisa diartikan "bisa terjadi dan bisa tidak terjadi" dan arti kalimat tersebut apa bedanya dengan orang sehat yang juga memiliki faktor untuk sakit dikemudian hari.

11. Bahwa dari hasil klarifikasinya, dokter menyebutkan tidak dapat memastikan disabilitas yang terdapat dalam diri yang bersangkutan akan semakin parah, bahkan ada kemungkinan untuk disembuhkan, apalagi dengan teknologi kesehatan yang semakin modern saat ini.

12. Tentunya kita akan lebih bijaksana jika lebih mengutamakan keadaan saat ini, dimana yang bersangkutan masih bisa beraktifitas secara mandiri dan tidak dalam keadaan berhalangan tetap, apalagi yang dimaksudkan sehat jasmani dan rohani dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tidak menjelaskan secara rinci dan tidak mendelegasikan pengaturannya kepada peraturan manapun, apalagi buku Panduan Teknis IDI.

13. Oleh karena itu kami kembali ke UUD 1945 Pasal 28 D ayat (3) yang menegaskan "setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

14. UUD 1945 juga menjamin hak konstitusi setiap warga negara untuk mengembangkan diri termasuk didalamnya hak berpolitik untuk dipilih dan memilih, selanjutnya biarkan rakyat yang menjatuhkan pilihan karena kita dalam bernegara sudah memilih demokrasi yang seluas-luasnya sebagai pilihan dalam memilih pemimpin.

15. Kami mengeluarkan rekomendasi tertanggal 4 Oktober 2016 tidak lain adalah sebagai upaya perlindungan yang kami lakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak asasi manusia sebagaimana telah diamanakan oleh UUD 1945 pasal 28.

16. Bahwa dari fakta hasil klarifikasi dengan KPU Kota Pekanbaru, didapatkan fakta KPU Kota Pekanbaru menyatakan tidak memenuhi syarat Said Usman Abdullah adalah berdasarkan buku Panduan Teknis yang dikeluarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dokter saja tidak berani menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak menenhi syarat berdasarkan buku panduan tersebut, lalu kenapa KPU Kota Pekanbaru berani mengkebiri hak konstitusi seseorang hanya berdasarkan buku Panduan Teknis yang notabene sebenarnya tidak mengikat KPU Kota Pekanbaru.

17. Bahwa seyogyanya jika kita menemukan sebuah keraguan karena tidak adanya kejelasan secara rinci didalam undang-undang yang bersifat lex specialist, kita boleh mengeluarkan sebuah keputusan yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya.

18. Kami punya istilah yang dirasa cocok untuk permasalahan ini yang mudah-mudahan dapat jadi renungan kita bersama agar lebih dewasa dan bijak dalam mengambil keputusan kedepannya sebagai berikut; "jika kita menemukan keraguan dalam memutuskan sesuatu yang didalamnya dipertaruhkan hak orang lain, maka lebih baik kita memberikan hak kepada seseorang yang sebenarnya tidak berhak daripada kita mengambil hak seseorang yang sebenarnya mempunyai hak".

19. Bahwa mengenai surat saudara tentang tindak lanjut rekomendasi Panwas Kota Pekanbaru yang pada intinya telah menolak rekomendasi kami dengan alasan yang sama persis dengan alasan pertama saudara untuk menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, sungguh telah melukai hati dan perasaan kami sebagai sesama Penyelenggara Pemilu karena seolah-olah saudara menganggap kami telah tidak cermat dalam mengkaji dan memutuskan rekomendasi kami.

20. Untuk itu kami melalui surat ini menyatakan protes keras atas perlakuan saudara kepada kami sesama penyelenggara Pemilu.

Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatian dan pemaklumannya diucapkan terima kasih.

Ketua

ttd

Indra Khalid Nasution, SH