PANGKALAN KERINCI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Baharudin didampingi Wakil Ketua I H. Syafrizal SE dan Anton Sugianto S.Ud, Senin (29/11/2021) lalu. Sedangkan perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan, H Zukri didampingi Wakil Bupatu, H Nasarudin.

Ketua DPRD meminta Badan Anggaran (Banggar) untuk membacakan hasil pembahasannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pelalawan.

H Abdullah selaku juru bicara Banggar menyampaikan hasil akhir pembahasan di depan forum rapat paripurna.

Pembahasan dan pengesahan APBD Pelalawan tahun 2022 berdasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Hal ini bertujuan agar semua program dan kegiatan yang telah disusun dapat berjalan sesuai dengan yang ditetapkan.

"Harus mengacu kepada dokumen daerah yakni rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD tahun 2021-2026," terang Abdullah.

Rekapitulasi APBD tahun 2022 yang telah dibahas oleh Banggar DPRD dengan TAPD yakni belanja daerah sebesar Rp 1.624.622.924.325. Dengan rincian pendapatan daerah sebanyak Rp 1.305.050.654.000 ditambah dengan pembiayaan daerah 319.565.270.325.

Anggaran belanja itu meliputi 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Banggar juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Pelalawan terkait pelaksanaan APBD tahun 2022 mendatang.

Diantaranya, mengapreasiasi Pemda yang telah berupaya menyusun APBD sesuai dengan RPJMD 2021-2026.

Pemkab diminta memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai yang ditargetkan dalam rangka kemandirian keuangan daerah.

Pemerintah harus segera melaksanakan kegiatan yang telah disusun pada APBD untuk mengantisipasi keterlambatan waktu, terutama kegiatan fisik yang membutuhkan proses lelang.

"Termasuk keterlambatan gaji dan tunjangan pegawai yang biasa terjadi di awal tahun anggaran," papar Abdullah.

Pemda juga harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pelayanan dasar lainnya.

Dalam melaksanakan program prioritas daerah seperti pupuk gratis berpedoman pada aturan serta mengacu pada RPJMD 2021-2026.

Kemudian, dalam penyusunan APBD Pemda harus mempertimbangkan kemanfaatan yang lebih luas dan merata kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sentuhan anggaran.

"Hal-hal yang termuat dalam rekomendasi Banggar ini harus dilaksanakan oleh Pemda Pelalawan beserta jajaran SKPD," tandas Abdullah.***