JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan pihaknya tidak mengajukan permohonan kepada Bank Mandiri untuk memblokir rekening milik Supriyono alias Botok. Supriyono merupakan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang rekeningnya dibekukan saat mendampingi warga menyampaikan aspirasi di Jakarta.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi bahwa instansinya sama sekali tidak terlibat dalam tindakan penahanan dana tersebut. Pernyataan ini sekaligus memberikan sinyal bahwa pihak bank melakukan pemblokiran atas dasar permintaan dari pihak lain, bukan dari otoritas intelijen keuangan negara.

"Pemblokiran tidak dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," tegas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat memberikan keterangan pada Senin (24/8/2026).

Sebelumnya, polemik mencuat ketika Bank Mandiri memblokir rekening Supriyono pada Jumat (21/8/2026) tepat saat warga menggelar aksi di depan Gedung DPR. Rekening tersebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta yang bersumber dari uang pribadi serta donasi masyarakat. Dana itu sedianya disiapkan untuk memenuhi kebutuhan makanan, transportasi, dan akomodasi para peserta aksi.

Terkait insiden ini, Bank Mandiri telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial mereka. Pihak bank berdalih bahwa penutupan akses rekening nasabah dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aparat penegak hukum.

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis akun Threads @bankmandiri.

Dalam pernyataan yang sama, pihak bank juga menekankan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG, kepatuhan, serta kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.***