JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki alur pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Fokus Penyidikan KPK

Proses pengembalian dana tersebut menjadi sorotan penyidik karena diserahkan kembali kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bukan kepada negara melalui lembaga antirasuah. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa penyidik terus menggali keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui adanya transaksi dan pertemuan antara pejabat terkait.

Pertemuan antara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni menjadi salah satu materi utama yang sedang ditelusuri.

"Ya tentunya pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan Bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya kan juga akan menjadi materi yang akan didalami," urainya.

Pertanyakan Iktikad Baik

Lembaga penegak hukum ini mempertanyakan motif di balik pemilihan Pemkab Kuansing sebagai penerima dana pengembalian tersebut. Mekanisme ini dinilai tidak sejalan dengan prosedur pelaporan gratifikasi atau pemulihan kerugian negara yang semestinya diserahkan langsung ke KPK.

"Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada iktikad baik, nah seperti itu," tegasnya.

Ancaman Jemput Paksa Saksi

Guna melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Stafsus Menhut, Andi Saiful Haq. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi detail pertemuan dan proses perpindahan uang tersebut. Namun, saksi tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan Jumat (21/8/2026) lalu.

KPK tengah mengevaluasi alasan ketidakhadiran saksi sebelum menerbitkan surat panggilan kedua.

"Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang. Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, ya tentu akan ada tentu implikasinya," pungkasnya.***