
PANGKALANKERINCI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan, Riau, memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada enam oknum pegawai Pelalawan untuk memilih tempat menjalani rehabilitasi inap.
Ditegaskan Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Andi Salamon, bagi oknum pegawai yang akan menjalani rehab inap diberikan tenggat waktu satu pekan untuk menentukan tempatnya.
"Mereka memutuskan akan menjalani rehabilitasi. Kita beri waktu kepada enam pegawai itu untuk berfikir," terangnya.
Menurut Andi Salomon, rehabilitasi merupakan sebagai cara untuk melepaskan ketergantungan terhadap sabu-sabu.
"Para oknum pegawai yang terjerat dalam narkoba ini, juga akan memilih dimana tempat dirinya akan direhabilitasi," katanya.
Andi Salomon menyebutkan, setidaknya ada empat tempat yang ditawarkan oleh BNNK. Diantaranya di Panti Rehabilitasi Narkoba Bangkinang, Kabupaten Kampar dan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.
"Bisa juga mereka menjalani rehabilitasi inap di Batam, Kepulauan Riau dan Panti Rehabilitasi Lido, Bogor," pungkasnya, kemarin.(***)