
PEKANBARU – Upaya percepatan legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk tambang emas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih menghadapi sejumlah kendala regulasi. Persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara DPRD Kuansing dan DPRD Riau yang berlangsung di Gedung DPRD Riau, Kamis (4/6/2026).
Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengatakan, hingga saat ini terdapat beberapa aturan turunan dari pemerintah pusat yang dinilai menjadi hambatan dalam implementasi WPR, khususnya terkait besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban jaminan pascatambang.
"Ini pertambangan rakyat yang menggunakan alat-alat sederhana. Kalau jaminan pascatambangnya terlalu besar, masyarakat tentu akan kesulitan memenuhi kewajiban tersebut," ujar Kaderismanto usai pertemuan.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pihaknya berencana mengonsultasikan persoalan tersebut kepada kementerian terkait agar besaran jaminan maupun kewajiban lainnya dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat penambang.
Menurutnya, jika biaya jaminan pascatambang dibebankan terlalu tinggi, maka tujuan pemerintah untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat akan sulit tercapai.
"Kalau biaya jaminan pascatambang mencapai lebih dari Rp100 juta per hektare, tentu angka itu cukup berat bagi masyarakat. Kita berharap pemerintah pusat dapat memberikan keringanan sehingga masyarakat tidak merasa keberatan dan program legalisasi pertambangan rakyat ini bisa berjalan," katanya.
Kaderismanto juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menargetkan pengembangan kawasan WPR seluas sekitar 2.600 hektare. Namun hingga kini, realisasi yang telah berhasil diselesaikan baru mencapai sekitar 380 hektare.
"Terakhir laporan yang saya terima dari Dinas ESDM Provinsi Riau, yang sudah selesai baru sekitar 380 hektare. Ke depan akan terus dilakukan upaya-upaya penyelesaian agar target yang direncanakan dapat tercapai secara bertahap," jelasnya.
Ia menambahkan, pengembangan kawasan WPR tidak hanya berkaitan dengan aspek pertambangan, tetapi juga harus menyesuaikan dengan regulasi tata ruang yang berlaku.
"RTRW tentu ada kaitannya dengan WPR. Karena itu prosesnya sedikit melambat karena harus menyesuaikan berbagai regulasi, termasuk tata ruang wilayah. Semua persyaratan harus dipenuhi agar pengembangan WPR dapat berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya. ***