DUMAI – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Dumai menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana di bidang cukai dengan barang bukti sebanyak 382.790 batang rokok ilegal yang beredar bebas tanpa pita cukai di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Ratusan ribu batang rokok tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial ES (46), pemilik Toko CS Ponsel di Dumai. Kasus ini kini resmi masuk ke tahap penuntutan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, mengatakan tersangka diduga kuat melakukan penimbunan, penyimpanan, hingga penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilengkapi pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

"Tersangka ES dijerat Pasal 56 dan atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp377.703.427," ujar Dedi dalam keterangan yang dikutip Jumat (19/12/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh penyidik Bea Cukai Dumai. Proses hukum dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian nomor LK-05/KBC.0302/PPNS/2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor SPTP-07A/KBC.0302/PPNS/2025, serta Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025, yang seluruhnya diterbitkan Selasa (22/10/2025).

Setelah penyidikan rampung, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (16/12/2025), berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor B-3464/L.4.11/Ft.3/12/2025.

Tahapan hukum berlanjut dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (18/12/2025), untuk proses penuntutan di pengadilan.

Dedi menegaskan, penyelesaian kasus ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai Dumai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.

"Penyidikan ini merupakan upaya serius Bea Cukai Dumai memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa," tutupnya. ***