BUKITBATU, GORIAU.COM - BUKIT BATU – Kebijakan sistem outsourching terus ditentang. Dan kini goliran pekerja kontrak yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Bengkalis menggelar aksi damai ke Kantor Camat Bukitbatu dan UPTD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bukit Batu, Rabu (3/10/2012).

Mereka menuntut PT Pertamina RU II Sei Pakning menghapus sistem outsourching serta mendesak Pemkab Bengkalis segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Aksi dimulai pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Camat Bukit Batu di bawah pengawalan aparat Polsek Bukit Batu dan Siak Kecil. Mereka diterima Camat Bukit Batu, Andris Wasono.

Koordinator SBSI Kabupaten Bengkalis, Saiful Bahri dalam orasinya mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Pertamina RU II Sei Pakning yang dinilai semena-mena terhadap pekerja kontrak tanpa memberikan hak dan kewajiban selama mereka bekerja.

Pertamina juga diminta untuk menghapus sisitem outsourching yang selama ini merugikan pekerja dan juga menolak upah murah yang selama ini tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan pemerintah, ditambah ketidakjelasan pesangon dan jaminan yang diterima pekerja selama ini.

''Kami menuntutan Pertamina. Kita minta kepada Bupati untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini dan apabila tidak ada respon, kita akan menggelar aksi lanjutan ke Kantor Bupati,'' ancam Saiful.

Massa mendesak tuntutan mereka direspon secepatnya oleh Pemkab Bengkalis melalui dinas terkait dan sesegara meungkin memanggil pihak Pertamina. Camat Bukit Batu, Andris Wasono di hadapan massa yang hadir, mengatakan, ia tidak bisa memutuskan permintaan dari para pekerja, tapi berjanji akan meneruskan tuntutan ini ke Bupati.

''Kita menyambut baik aspirasi dan tuntutan yang disampaikan ini. Akan saya teruskan langsung ke Bupati yang bisa mengambil keputusan,'' ungkap camat.

Setelah dilakukan penyerahan tuntutan tersebut, aksi demo dilanjutkan ke Kantor UPTD Disnaker Kecamatan Bukit Batu. Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 12.00 WIB.

General Affair Pertamina RU II Sei Pakning, Sunardi ketika dikonfirmasi mengungkapkan, aksi demo yang dilakukan para pekerja kontrak tersebut merupakan hal yang wajar, namun harus melalui jalurnya dan bukan ke Pertamina. Yang bisa memutuskan terhadap tunttan tersebut adalah pemerintah.

''Tuntutan tersebut harus disampaikan ke Disnaker, bukan ke Pertamina. Untuk kenaikan upah dan penghapusan outsourching merupakan wewenang pemerintah untuk memutuskannya,'' tegasnya. (jfk)