SELATPANJANG, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (10/6/2014) malam menggelar razia di sejumlah tempat hiburan dan penginapan di Selatpanjang. Alhasil, sebanyak 19 wanita penghibur terjaring dalam razia itu.


Pantauan di lapangan, dari belasan wanita yang berhasil diamankan itu, 10 diantaranya diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Janefi Meza melalui Kasi Perundang-undangan dan Perda, Wira Guspian, ketika ditemui wartawan mengatakan penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dalam Penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Wira Guspian juga mengatakan mereka telah menyisir sejumlah tempat-tempat yang diduga menjadi markas para wanita penghibur di Kota Sagu itu, diantaranya O2 KTV dan Pujasera.
"Kita melakukan razia di 02 KTV, Pujasera Dragon, Pujasera Alang, Furama Hotel, Hotel Trio, Wisma Pelangi dan Wisma Sempena," kata Wira Guspian.
Ditambahkannya, meski terkesan bocor terhadap razia yang mereka gelar malam itu, namun mereka tetap mendapatkan 19 wanita penghibur. 19 wanita penghibur itu berhasil diamankan sedang melayani tamu karoeke di O2 KTV dan pujasera dan sebagian kecil berada disejumlah penginapan.
Kemudian ketika disinggung terkait langkah selanjutnya setelah dilakukan pengamanan itu, Wira Guspian mengatakan terhadap para wanita penghibur tersebut akan didata dan diminta membuat perjanjian untuk tidak melakukannya.
"Jika mengulangi lagi, maka perjanjiannya rambut mereka akan dipotong. Malam ini mereka hanya didata dan membuat perjanjian itu, setelah itu kita perbolehkan mereka pulang," Tutur Kasi Perundang-undangan dan Perda Satpol PP Meranti itu.
Wira juga menegaskan bahwa razia serupa akan terus berlanjut dalam waktu yang tidak ditentukan. Mereka pasti akan tetap menyisir sejumlah tempat yang disinyalir menjadi sarang wanita penghibur dan penikmat dunia gemerlap.(zal)