PEKANBARU – Ketua DPRD Kaderismanto, memimpin rapat paripurna pada 6 April 2026 tentang penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Bapemperda sebelumnya telah berkonsultasi ke Kemendagri dan menegaskan bahwa pembentukan perda merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai UU. Kemendagri juga memberi sejumlah catatan, seperti pentingnya evaluasi dan laporan kepada gubernur dan DPRD, serta penetapan batas waktu penerbitan peraturan gubernur sebagai turunan perda.

Para anggota DPRD Riau menghadiri paripurna penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Ketua Bapemperda Sunaryo menyebut ranperda ini bertujuan meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan sekaligus mencegah kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan layanan yang lebih optimal bagi perempuan.
Dengan berbagai masukan tersebut, DPRD Riau menyatakan pembahasan ranperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. ***

Para anggot DPRD Riau menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Wakil Ketua DPRD Riau Budiman menghadiri paripurna penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Wakil Ketua DPRD Riau Ahmad Tarmizi menghadiri paripurna penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Ketua komisi III DPRD Riau H Edi Basri SH MSi menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Ketua DPRD Riau Kaderismanto menyanyikan lagu Indonesia Raya pada paripurna penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Anggota DPRD Riau Andi Darma Putra menghadiri paripurna penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Anggota DPRD Riau menghadiri paripurna penyampaian rekomendasi Bapemperda terhadap Ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak