SELATPANJANG, GORIAU.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal dari Pemda Kepulauan Meranti ke PT Bank Riau Kepri (BRK) diterima bersyarat oleh legislator. Penyertaan modal yang tahun kemarin hanya Rp5 M, meningkat menjadi Rp100 M tahun 2015 ini dan harus dilakukan bertahap sesuai kondisi keuangan daerah.
Penerimaan bersyarat itu disampaikan oleh pihak legislatif dalam paripurna pandangan umum, Jumat (16/1/2015) lalu. Meski pada dasarnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menerima dan akan mulai membahas 6 Ranperda yang diajukan mengingat Ranperda ini sangat penting untuk segera dilakukan salah satu nya adalah Ranperda No 02 tahun 2010 tentang penyertaan modal ke PT Bank Riau Kepri, namun sejumlah syaratpun harus disampaikan ke Pemda.
Seperti yang disampaikan fraksi partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mereka meminta penyertaan modal harus mengacu pada APBD. Fraksi ini menilai jika posisi APBD surplus maka penyertaan modal bisa dilanjutkan, namun jika defisit maka penyertaan modal ini harus dibatalkan.
Sementara fraksi Partai PDI perjuangan meminta penyertaan modal harus disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan APBD serta tidak menjadi beban untuk kedepan nya, dan Ranperda ini harus menjadi pertimbangan yang matang sebelum di sah kan mengingat anggaran yang dikucurkan sangat besar.
Untuk penyertaan modal ke PT Bank Riau Kepri kalau sebelum nya penyertaan modal hanya sebesar Rp5 M, maka pada tahun 2015 ini penyertaan modal ditingkatkan menjadi Rp100 M dan akan dilakukan bertahap sesuai kondisi keuangandaerah.
Sebelumnya Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi melalui Asisten II Bidang Ekonomi Anwar Zainal mengatakan adapun alasannya adalah sebagai upaya untuk memaksimal kan keuangan daerah dan untuk menunjang pendapatan untuk permodalan BUMD.
(zal)