SELATPANJANG - Saat ini panitia khusus sedang membahas masalah perubahan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pajak daerah. Sebelum disahkan, setidaknya ada dua poin penting yang harus ada di Ranperda tersebut.

Demikian disampaikan Dedi Putra bersama Ketua Pansus Asmawi, kemarin. Kata Politikus PPP itu, ada dua hal atau rambu-rambu yang harus diperhatikan. Dua hal tersebut antara lain, mampu meningkatkan pelayanan ke publik dan bisa membuat pendapatan asli daerah (PAD) Kepulauan Meranti lebih besar.

"Sepanjang belum ada dua hal tersebut, kami tidak bisa mengesahkan," ujar Dedi.

Ditambahkan Asmawi, mereka telah menggelar rapat bersama OPD untuk membahas masalah Ranperda perubahan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pajak daerah. Pansus melihat ada beberapa yang menjadi permasalahan krusial di Ranperda itu. Seperti pihak berwenang untuk pemungutan belum duduk.

Dicontohkan Asmawi, seperti Infokom yang saat ini menjadi satu bagian. Sementara untuk tower atau menara telekomunikasi belum duduk siapa yang berhak memungut pajak apakah pemberi izin atau bagian pajak.

"Ini salah satu poin yang belum duduk. Kita minta Kabag Hukum, agar ini jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari," kata Asmawi.

Sementara itu, kata Asmawi lagi, di Dinas PU juga ada beberapa hal yang diperdebatkan. Terkait masalah kebersihan, penerangan jalan. Daftar tarif tentu harus dibuat, dipungut, lalu pihak mana yang diberi kewenangan.

Pansus juga menyarankan agar panglong arang dan bangsal sagu juga dilirik untuk meningkatkan PAD. ***