
RENGAT- Kendati hanya dilaksanakan selama dua hari dari tiga hari yang direncanakan, (6-8) Maret 2016, Rakornis (rapat koordinasi teknis) pembangunan perkebunan Provinsi Riau yang digelar di Kabupaten Indragiri Hulu hasilkan beberapa rumusan penting.
Diantaranya untuk melakukan pencegahan dini terjadinya kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau. Yakni, setiap perusahaan perkebunan diharuskan melakukan pembuatan sekat kanal diareal dan dilokasi yang berbatasan langsung dengan perkebunan masyarakat.
Untuk lahan perkebunan masyarakat, pembangunan sekat kanal tersebut hendaknya dapat diusulkan kepada pemerintah daerah. Sehingga, dengan pembuatan sekat kanal tersebut, tali air yang ada tidak langsung terbuang dan gambut tetap terjaga dalam kondisi lembab.
Agar perekonomian petani dan kesejahteraan petani perkebunan bisa terangkat, kedepannya penyusunan kebijakan-kebijakan dan regulasi, harus berpihak kepada kesejahteraan petani perkebunan.
Dan dinas perkebunan serta yang membidangi perkebunan harus meningkatkan kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat. Sehinggan legalitas lahan, kapasitas petani, kelembagaan petani dan praktek-praktek perkebunan yang baik serta praktek membuka lahan tanpa bakar tidak lagi terulang.
Namun demikian, rumusan tersebut bisa terlaksana sebagai mana mestinya jika dinas perkebunan atau yang membidangi perkebunan dapat mengawasi semua itu.
Sementara itu, Kadis Perkebunan Riau, Muhibul Basyar dalam arahannya diakhir kegiatan Rakornis tersebut menegaskan, agar rumusan yang sudah dibuat dan ditandatangini tersebut bisa berjalan dan terlaksana sebagai mana mestinya.
"Saya harapkan kepada dinas serta pihak terlkait yang berada di kabupaten/kota, untuk dapat memonitor dan lebih inten melakukan peninjauan terhadap kepatuhan perusahaan menjalankan ketentuan yang sudah kita sepakati dalam rumusan ini," pungkas Muhibul tegas.***