JAKARTA, GORIAU.COM - Sidang lanjutan DKPP terhadap 3 (tiga) perkara, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau akhirnya belum bisa melahirkan putusan. Alotnya sidang membuat putusan baru bisa diambil 30 Agustus mendatang.
Sidang terhadap aduan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Wan Abu Bakar dan Isjoni (WIN), aduan Calon Wakil Gubernur Mambang Mit atas scanning tanda tangannya dalam SK dukungan DPD Partai Demokrat untuk pencalonan pasangan Achmad-Masrul Kasmy serta aduan masyarakat terhadap tanda tangan scanning ketua dan sektetaris Partai Demokrat Riau pada form BB1-11 untuk 12 caleg dalam DCS partai Demokrat itu, berlangsung siang hingga sore hari tadi.
Sidang dimulai dengan penyampaian jawaban KPU Provinsi Riau atas pengaduan pihak WIN. KPU Provinsi Riau menolak segala aduan dan menyatakan sudah melaksanakan seluruh putusan PTUN dan sudah menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan baik.Sedangkan untuk 2 (dua) perkara lainnya, pihak KPU Provinsi Riau belum memiliki jawaban tertulis.
Hingga sidang ditutup, sudah dilangsungkan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi dan barang bukti yang diajukan pihak Wan Abu Bakar dan Isjoni. Dilanjutkan dengan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi dan barang bukti pihak masyarakat penggugat DCS Partai Demokrat. Saksi dari pihak masyarakat tersebut adalah Syaid Idris dan petugas penghubung Demokrat Riau dan KPU Riau, Rhonny Riansyah.
Sedangkan pihak Mambang Mit batal menghadirkan saksi dengan alasan, bahwa saksi mereka, yaitu Mustafa Kamal dan Bakri batal hadir karena diancam akan dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat Riau.Mereka hanya menyerahkan barang bukti kepada majelis hakim.
Sidang kali ini juga menghadirkan pihak terkait Ketua Bawaslu Riau, Edi Syafarudin. Sementara saksi dari pihak KPU Riau belum diperiksa karena terlambat hadir akibat tertundanya pesawat mereka ke Jakarta oleh bencana kabut asap di Riau.
Dalam keterangannya, Edi Syafaruddin mengatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat terhadap DCS Partai Demokrat menurut mereka tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Untuk pengaduan masyarakat terkait scanning tanda tanda Ketua dan Sekretaris Partai Demokrat, pihak KPU Provinsi Riau berargumen hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 229 tahun 2013,sementara menurut pengadu harus ditandatangani basah. KPU Riau berargumen bahwa scanning tanda tangan dibolehkan. Istilah cap itu sama dengan scanning. KPU Provinsi Riau mengakui bahwa tanda tangan Ketua dan Sekretaris Partai Demokrat Riau dalam formulir BB1-11 semuanya discanning dan menunjukkan berkas caleg Partai Demokrat yang ada di KPU Provinsi Riau kepada Majelis Hakim. (nti)