JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Pakar Telematika Roy Suryo, Selasa (7/7/2026). Gugatan hukum ini menyoroti sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya.
Perkara ini bermula dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait isu ijazah.
Persidangan penentuan nasib permohonan tersebut akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Merujuk pada penetapan persidangan sebelumnya, agenda pembacaan putusan akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim kuasa hukum sangat optimistis bahwa permohonan kliennya akan dikabulkan oleh pengadilan.
"Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan hakim. Dengan catatan, saya melihat hakimnya begitu bijaksana dalam proses persidangan sehingga kami berharap praperadilan yang kita ajukan juga akan memperoleh putusan yang adil," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Soraya.
Pihak yang diposisikan sebagai termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pihak turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau jaksa peneliti.
Terdapat 11 tuntutan (petitum) krusial yang diajukan oleh kubu pemohon, yaitu:
- Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
- Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.
- Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah oleh karena melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.
- Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum.
- Menetapkan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan dibatalkan.
- Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo.
- Memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan a quo selesai dan diputus, terkait Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
- Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula, terkait Pasal 4 89 ayat 3 huruf e KUHAP.
- Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo terdapat pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.***