PEKANBARU - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga secara resmi merilis kesepakatan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan plasma untuk periode 8 hingga 14 Juli 2026. Formula perhitungan kali ini mengacu pada regulasi terbaru demi memastikan akurasi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri sawit di Bumi Lancang Kuning.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi menjelaskan bahwa grafik harga menunjukkan tren positif berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Kebijakan harga ini berlandaskan pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.

"Kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok kelapa sawit umur 9 tahun yang mengalami apresiasi sebesar Rp 28,11 per kilogram atau naik sekitar 0,73 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS untuk kelompok umur prima tersebut resmi dipatok menjadi Rp 3.859,87 per kilogram," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Sejumlah indikator pasar menjadi motor penggerak utama di balik penguatan harga beli di tingkat petani mitra plasma. Rekaman data pasar sepekan terakhir memperlihatkan harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) tim naik sebesar Rp 32,68. Komoditas kernel atau inti sawit juga melonjak signifikan dengan kenaikan Rp 453,02 dari pekan lalu.

Melengkapi perhitungan tersebut, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp 19,77 per kilogram dengan besaran Indeks K yang diaplikasikan mencapai 92,87 persen.

Untuk mengatasi kendala adanya beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak bertransaksi selama masa pemantauan, tim menetapkan harga alternatif sesuai aturan hukum. Merujuk Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024, harga CPO dan kernel dihitung menggunakan rata-rata tim jika kondisi tersebut terjadi.

Apabila formula menyentuh batas validasi 2, rujukan beralih pada harga rata-rata acuan Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Harga CPO KPBN periode ini tercatat Rp 15.571,67 dan kernel KPBN sebesar Rp 13.103,50.

Perbaikan tata kelola penetapan harga ini menjadi bentuk komitmen serius seluruh pemangku kepentingan di Riau. Langkah perbaikan sistem mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan guna mendongkrak pendapatan petani secara riil.

Secara rinci, daftar harga ditetapkan berdasarkan kelompok umur tanaman muda hingga produktif intermediet. Kelapa sawit umur 3 tahun dipatok Rp 2.973,59 per kilogram, umur 4 tahun Rp 3.372,24, umur 5 tahun Rp 3.574,43, dan umur 6 tahun berada pada angka Rp 3.730,33. Selanjutnya, umur 7 tahun dihargai Rp 3.810,53, umur 8 tahun senilai Rp 3.855,56, serta umur 9 tahun menempati posisi tertinggi dengan nominal Rp 3.859,87.

Pergeseran harga juga berlaku pada kelompok tanaman tua yang sudah melewati masa puncak produksi namun tetap kompetitif. Kelapa sawit umur 10-20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.839,09, umur 21 tahun senilai Rp 3.778,61, umur 22 tahun seharga Rp 3.720,59, umur 23 tahun sebesar Rp 3.658,67, dan umur 24 tahun dipatok pada angka Rp 3.590,79. Penurunan nilai bertahap ini disesuaikan dengan volume rendemen yang menyusut seiring bertambahnya usia pohon.

Tanaman berumur lebih dari seperempat abad juga mengalami penyesuaian harga secara proporsional. Kelapa sawit umur 25 tahun dihargai Rp 3.514,47, umur 26 tahun sebesar Rp 3.468,18, dan umur 27 tahun senilai Rp 3.421,68. Kategori tertua yakni umur 28 tahun dipatok Rp 3.376,42, umur 29 tahun seharga Rp 3.359,14, hingga ditutup oleh umur 30 tahun yang berada pada nominal akhir sebesar Rp 3.344,74 per kilogram. ***