
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) secara resmi menerima aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menyeret empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Jakpus). Aduan ini berkaitan langsung dengan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Nadiem ke Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026). Berkas aduan ini ditujukan kepada Pimpinan KY untuk segera ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Merespons langkah hukum ini, Anggota KY dan Juru Bicara KY, Anita Kadir menegaskan bahwa institusinya selalu terbuka bagi siapapun yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran etik para pengadil.
"KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Anita Kadir.
Ia memaparkan bahwa pemantauan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak awal persidangan bergulir demi mencegah terjadinya pelanggaran KEPPH, mengingat besarnya atensi masyarakat.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," jelasnya.
Lembaga pengawas peradilan ini berjanji merespons cepat dan transparan tanpa mencampuri urusan teknis yudisial atau keputusan mutlak persidangan.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," urainya.
Dalam perkara program digitalisasi pendidikan yang ditaksir merugikan negara senilai Rp2,18 triliun ini, Nadiem menerima vonis 10 tahun pidana penjara. Hukuman ini disertai denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, terdapat hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.
Putusan ini tercatat jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban uang pengganti Rp5,6 triliun.
Menariknya, dari lima anggota majelis hakim yang bertugas, terdapat perbedaan pandangan secara tajam. Hakim adhoc tipikor, Andi Saputra menyatakan tidak sependapat dan menilai terdakwa tidak layak divonis bersalah jika merujuk pada bukti yang disajikan sepanjang sidang.
Sedangkan empat hakim yang sepakat memvonis bersalah dan kini diadukan ke KY adalah ketua majelis hakim saat vonis Nadiem, Purwanto S Abdullah, bersama tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Di sela-sela memanasnya isu hukum nasional ini, dunia maya juga sempat diramaikan oleh informasi berbeda mengenai atlet bernama Made yang memberikan klarifikasi pernyataannya usai raih emas di Krakow, di mana ia memastikan ucapannya itu bukan kritik untuk pihak tertentu.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Nadiem ke Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026). Berkas aduan ini ditujukan kepada Pimpinan KY untuk segera ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Merespons langkah hukum ini, Anggota KY dan Juru Bicara KY, Anita Kadir menegaskan bahwa institusinya selalu terbuka bagi siapapun yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran etik para pengadil.
"KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Anita Kadir.
Ia memaparkan bahwa pemantauan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak awal persidangan bergulir demi mencegah terjadinya pelanggaran KEPPH, mengingat besarnya atensi masyarakat.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," jelasnya.
Lembaga pengawas peradilan ini berjanji merespons cepat dan transparan tanpa mencampuri urusan teknis yudisial atau keputusan mutlak persidangan.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," urainya.
Dalam perkara program digitalisasi pendidikan yang ditaksir merugikan negara senilai Rp2,18 triliun ini, Nadiem menerima vonis 10 tahun pidana penjara. Hukuman ini disertai denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, terdapat hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.
Putusan ini tercatat jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban uang pengganti Rp5,6 triliun.
Menariknya, dari lima anggota majelis hakim yang bertugas, terdapat perbedaan pandangan secara tajam. Hakim adhoc tipikor, Andi Saputra menyatakan tidak sependapat dan menilai terdakwa tidak layak divonis bersalah jika merujuk pada bukti yang disajikan sepanjang sidang.
Sedangkan empat hakim yang sepakat memvonis bersalah dan kini diadukan ke KY adalah ketua majelis hakim saat vonis Nadiem, Purwanto S Abdullah, bersama tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Di sela-sela memanasnya isu hukum nasional ini, dunia maya juga sempat diramaikan oleh informasi berbeda mengenai atlet bernama Made yang memberikan klarifikasi pernyataannya usai raih emas di Krakow, di mana ia memastikan ucapannya itu bukan kritik untuk pihak tertentu.***