PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak, Senin (17/2/2025).

Sidang perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota.

Agenda pembuktian ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak, serta laporan dari Bawaslu mengenai hasil pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada.

Pada sidang tersebut, pemohon menghadirkan ahli Prof Aswanto serta tiga orang saksi, termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha serta tiga saksi, sementara pihak terkait menghadirkan ahli Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra bersama dua saksi.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan terkait proses pengawasan dan penanganan pelanggaran sesuai dengan dalil yang diajukan pemohon.

"Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu telah menyampaikan keterangannya terkait hal-hal yang dipersoalkan pemohon pada tahapan Pilkada," ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Alnofrizal menegaskan bahwa Bawaslu telah bersikap objektif dalam menyampaikan fakta di lapangan terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada di Kabupaten Siak.

"Kami yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dalam penyelesaian sengketa ini," tambahnya.

Ia juga mengimbau semua pihak agar menunggu hasil putusan yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari mendatang dan menerima keputusan MK dengan lapang dada.

"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan yang akan disampaikan Mahkamah Konstitusi. Apapun hasilnya, mari kita jaga kondusifitas di daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi," tutup Alnofrizal. ***